Dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, yang memaksa buka portal saat perayaan Nyepi belum ditetapkan menjadi tersangka. Tapi, kasus tersebut sudah masuk penyidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan kedua warga, yaitu Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad dilaporkan atas dugaan provokasi warga untuk rekreasi dan memancing di pantai saat perayaan Nyepi. Ketika itu area pantai dijaga oleh para pecalang.
Atas laporan tersebut, keduanya diduga melawan perbuatan hukum. "Di laporannya bendesa adat itu, diduga melanggar Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan)," tuturnya saat dikonfirmasi detikBali, Senin (27/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun demikian, penyidik mengaku masih mendalami pasal yang akan disangkakan terhadap Zaini dan Rasyad. Saat ini, penyidik baru memeriksa satu saksi, yaitu bendesa (kepala desa) Sumberklampok.
"Pasal yang disangkakan masih didalami lagi. Kasus ini dalam proses sedang ditangani Satreskrim Polres Buleleng, masih proses penyidikan," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Zaini dan Rasyad tidak dalam posisi ditahan. Melainkan mengamankan diri untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Saat ini, keduanya berada di Mapolsek Gerokgak sesuai surat pernyataan yang dibuat keduanya. "Bukan diamankan, tetapi yang bersangkutan mengamankan diri di Mapolsek Gerokgak," terang Sumarjaya
Sekadar informasi, Zaini dan Rasyad adu mulut dengan para pecalang yang bertugas saat perayaan Nyepi. Mereka bersikap arogan dengan membuka paksa portal dan membiarkan sejumlah warga rekreasi ke pantai.
Aksi mereka disambut sorak-sorai warga yang berhasrat untuk rekreasi dan memancing. Aksi warga ini dianggap intoleran oleh warganet dan viral diperbincangkan di media sosial.
(BIR/irb)