Warga Eks Timor Leste di Buleleng Protes Redistribusi Tanah Dinilai Tak Adil

Warga Eks Timor Leste di Buleleng Protes Redistribusi Tanah Dinilai Tak Adil

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 20 Des 2024 17:52 WIB
Puluhan warga transmigran eks Timor Timur (Timtim) yang tinggal di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng, Jumat (20/12/2024).
Puluhan warga transmigran eks Timor Timur (Timtim) yang tinggal di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, mendatangi kanto BPN Buleleng, Jumat (20/12/2024). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Jakarta -

Puluhan warga transmigran eks Timor Timur (sekarang Timor Leste) yang tinggal di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng, Jumat (20/12/2024). Mereka meminta agar 12 sertifikat tanah yang telah diterbitkan maupun yang masih dalam proses redistribusi dikaji ulang oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Permintaan tersebut didampingi oleh Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) wilayah Bali, Ni Made Indrawati, yang menilai terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat. Temuan itu sudah dilaporkan, tapi tak ditanggapi.

"Secara penguasaan ada kejanggalan. Orang-orang yang tidak menguasai di situ malah terbit sertifikatnya. Tidak menempati lahan itu malah punya sertifikat," kata Indrawati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mereka, 12 sertifikat itu tidak layak untuk diterbitkan karena para penerima tidak menempati objek tanah yang dimaksud atau tidak bertempat tinggal di Desa Sumberkelampok.

"Dari awal mereka tidak pernah tinggal disana tapi diberikan tanah diberikan sertifikat. Orangnya tidak bertempat tinggal di Sumberklampok," ujarnya.

Ia menyebut hal ini sebagai kejanggalan. Ia mempertanyakan apakah penerbitan sertifikat hanya mengacu pada SK Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup atau ada dasar hukum lain.

"Jika ada UU yang menjadi dasar, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Semua harus terang benderang," jelasnya.

Dalam rapat GTRA terakhir, Indrawati menyebut bahwa administrasi dari penerima sertifikat tidak lengkap. Untuk itu ia menekankan tim untuk turun langsung untuk mengecek fakta di lapangan.

"Secara yuridis dan fakta lapangan, banyak kejanggalan. Orang yang tidak menguasai lahan malah dapat sertifikat. Ini menciptakan ketidakadilan baru," tegasnya.

Di sisi lain, dia juga merasa bahwa KPA dan masyarakat eks Timor Leste tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting.

"Rapat di kabupaten juga, Kami (KPA) tidak pernah dilibatkan lagi. Terus juga tim pengungsi eks Timtim di bawah tim kerja itu tidak dilibatkan lagi. Yang taunya kami dengar terbit 12 sertifikat yang ada temuan di lapangan," jelasnya.

"Kami hanya ingin kebenaran ditegakkan. Jangan sampai penyelesaian konflik ini justru memicu konflik baru," tutupnya.

Respons BPN Buleleng

Kepala BPN Buleleng Wayan Budayasa mengatakan kedatangan warga eks Timtim itu untuk menyampaikan aspirasi dalam keterlibatan penyelesaian redistribusi tanah. Permintaan tersebut akan disampaikan ke GTRA, mengingat kewenangan redistribusi tanah ini berada di bawah kuasa tim tersebut.

"Keputusan dari tim itulah yang akan menjadi pegangan kami untuk menindaklanjuti," ujar Wayan Budayasa.

Ia mengeklaim bahwa warga selalu dilibatkan dalam setiap pembahasan maupun pengambilan keputusan.

"Dalam penetapan 94 sertifikat sebelumnya, warga diundang untuk pembahasan. Sedangkan yang 13 masih dalam persiapan dan akan diundang untuk sidang nanti," pungkasnya.




(dpw/dpw)

Hide Ads