Dua warga Desa Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng, yang sempat diamankan polisi karena memaksa membuka portal menuju pantai di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat perayaan Nyepi dikenakan wajib lapor. Tetapi, kedua warga yang dilaporkan atas aksi intoleran itu belum/tidak berstatus tersangka.
Keduanya, yaitu Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad, kena wajib lapor oleh penyidik Polres Buleleng untuk sekadar memastikan bahwa keduanya masih berada di Desa Sumberklampok dan tidak berniat melarikan diri.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya menyebut masih melakukan pengembangan kasus buka paksa portal tersebut. Namun, keduanya dikenakan wajib lapor sejak beberapa hari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya menjalani wajib lapor satu kali dalam seminggu. "Wajib lapor dikenakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Seminggu sekali," katanya kepada detikBali, Selasa (25/4/2023).
"Kalau (yang bersangkutan) tidak bisa datang ke sini, mereka bisa menelepon bahwa mereka masih berada di wilayah Buleleng. Tujuannya untuk itu," lanjut Sumarjaya.
Adapun, Polres Buleleng sudah memeriksa lebih dari enam orang saksi terdiri dari saksi ahli pidana, saksi ahli agama dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, serta saksi fakta di lokasi kejadian.
Penyidik, kata Sumarjaya, dalam waktu dekat akan kembali memeriksa dua saksi ahli, yakni saksi ahli pidana dan saksi dari PHDI, untuk meyakinkan penyidik terkait pasal yang akan dikenakan terhadap kedua warga tersebut.
Menurut Sumarjaya, pemeriksaan saksi ahli diperlukan agar pengungkapan kasus yang dilaporkan oleh desa adat setempat itu jadi terarah. Bukan berdasarkan opini.
"Kasus terus dilakukan pengembangan, biar nanti bisa terarah supaya tidak berdasarkan opini. Rencananya, penyidikan ke depan akan kembali meminta keterangan ahli pidana, di samping ahli yang akan diusulkan oleh PHDI," tandasnya.
(BIR/hsa)