Dua terpidana kasus penistaan agama, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad, dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama empat bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja. Mereka dieksekusi dengan cara dijemput di rumah mereka masing-masing di Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng, Senin (14/4/2025), pukul 03.30 Wita.
"Tim eksekutor dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Buleleng. Proses eksekusi sudah dilaksanakan dan dalam keadaan aman," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Eka Sabana, dihubungi detikBali, Selasa (22/4/2025).
Sempat terjadi kericuhan saat Ahmad dan Rasad dijemput paksa oleh jaksa dari rumah mereka di Desa Sumberklampok. Kericuhan itu direkam seseorang hingga beredar di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada kerumunan orang dan suara teriakan dalam video itu. Samar-samar, terdengar suara teriakan viral sebanyak tiga kali. Kerumunan orang itu tidak terlihat jelas karena hari masih gelap meski sudah pagi.
Tak lama, masih di lokasi yang sama, terlihat jelas di video segerombolan orang terlihat berkerumun di tengah jalan. Ada juga beberapa polisi yang berada di tengah-tengah kerumunan itu. Ada juga suara umpatan dan kata-kata kasar yang terlontar di dalam video di media sosial itu.
Eka mengatakan eksekusi itu sudah sesuai prosedur. Eksekusi sejatinya dijadwalkan tiga bulan sebelumnya. Namun, karena ada Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi, maka eksekusi dilakukan beberapa hari setelah dua hari raya itu selesai.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali secara patut yang akhirnya dilakukan penjemputan paksa. Bahkan, terlambat tiga bulan karena menghormati bulan suci Ramadan, Idul Fitri, dan Nyepi yang terjadi hampir bersamaan," kata Eka.
Eka mengatakan penjemputan paksa sudah biasa dilakukan terhadap terpidana yang mangkir saat sudah divonis dan wajib menjalani hukumannya. Karenanya, penjemputan paksa terhadap Ahmad dan Rasad adalah murni penegakan hukum.
"Dalam penegakan hukum, pasti ada pihak yang dirugikan. Silahkan gunakan jalur hukumnya," katanya.
Pengacara Sebut Ada Kekerasan Saat Eksekusi
![]() |
Tim Advokasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buleleng, tokoh-tokoh agama, masyarakat, hingga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam penangkapan paksa terhadap Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad. Hal itu disampaikan Ketua Advokasi untuk warga Sumberklampok, Agus Samijaya.
"Kami mengecam keras penjemputan paksa dan kekerasan yang dilakukan aparat dalam kasus ini," ujar Agus dalam siaran pers, Minggu (20/4/2025) malam.
Agus mengatakan beberapa saksi dan warga menceritakan proses penangkapan dilakukan tiba-tiba tanpa ada diskusi. Warga menduga ada tindakan kekerasan oleh eksekutor Kejari Buleleng, seperti menarik paksa dan merusak beberapa properti rumah Zaini dan Rasad.
Agus menegaskan penjemputan paksa ini akan dibahas ke pihak berwenang hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Berdasarkan keterangan istri Rasad, Agus berujar, Rasad diseret seperti binatang bahkan tidak diberikan kesempatan memakai baju. Anak dan mantu yang tengah hamil lima bulan serta cucu Rasad ikut terdorong hingga mengalami luka memar.
Pintu kamar rumahnya bahkan rusak akibat tendangan petugas. Keributan saat penangkapan bahkan terdengar di telinga warga. Teriakan dan tangisan terdengar hingga membuat warga keluar berhamburan.
"Ini bukan lagi soal penegakan hukum tapi sudah menyentuh pelanggaran hak asasi manusia," tegas Agus.
Sementara, jendela rumah Zaini rusak akibat dicongkel petugas dan lemari berantakan setelah digeledah. Warga yang mendekat ke rumah Zaini mengaku disikut dan dicekik serta dibanting.
Warga di Sumberkelampok juga menunjukkan ada kendaraan yang rusak akibat diserempet mobil aparat. Salah satu warga bernama Marwi mengalami memar di bagian rusuk akibat tertabrak kendaraan saat mencoba membantu Zaini.
MUI Buleleng juga mengecam tindakan ini bukan hanya melukai warga Desa Sumberkelampok, tapi menyinggung perasaan umat Islam secara luas.
"Kami membantah keras statemen Kajati Bali. Bukti-bukti kekerasan sudah kami siapkan dan akan segera kami ungkap ke publik," terang Agus.
Selanjutnya, Agus dan MUI Kabupaten Buleleng akan mengambil langkah tegas untuk meminta pertanggungjawaban atas kejadian ini.
Sebelumnya, Kejari Buleleng akhirnya menahan dua terpidana penistaan agama saat Nyepi di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Senin (14/4/2025). Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad ditahan di Lapas Kelas II B Singaraja.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryana membenarkan hal tersebut. Ia menyebut Kejari Buleleng sebelumnya melakukan rapat bersama dengan Polres Buleleng pada Minggu (13/4/2025).
"Dalam rapat itu membahas strategi dan cara yang digunakan eksekusi," kata Baskara, Senin.
Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad terbukti melakukan penistaan agama saat Hari Raya Nyepi 2023 karena membuka portal masuk menuju Taman Nasional Bali Barat.
Ahmad Zaini dan Muhammad Rasad ditahan di Lapas Kelas II B Singaraja untuk menjalani hukuman penjara masing-masing selama 4 bulan.
(nor/hsa)