
Tiga Pengeroyok Pecalang di Besakih Segera Diadili
Tiga tersangka pengeroyokan pecalang di Besakih diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas P21. Mereka menghadapi dakwaan kekerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Tiga tersangka pengeroyokan pecalang di Besakih diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas P21. Mereka menghadapi dakwaan kekerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Status tersangka I Nengah Wartawan dicabut oleh Polres Karangasem setelah proses restorative justice. Kasus pengeroyokan tetap berlanjut.
Sebanyak 13 ribu pecalang dari 1.500 desa adat di Bali berkumpul untuk menolak premanisme dan menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan.
Sebanyak 13 ribu pecalang Bali mendeklarasikan penolakan terhadap ormas premanisme. Mereka dukung sistem keamanan berbasis desa adat dan minta tindakan tegas.
Ketua MDA Bali, Sukahet, menilai penetapan tersangka pecalang dalam keributan di Besakih mencederai kehormatan. Dia berencana mengirim surat ke Kapolda Bali.
Sebanyak 13 ribu pecalang se-Bali berkumpul di Renon untuk membahas keamanan, ketertiban, dan insentif dari Pemprov Bali. Acara ini menyatukan aspirasi mereka.
Pecalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan, yang sebelumnya menjadi korban pemukulan saat cekcok dengan pemedek kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pecalang I Nengah Wartawan ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan balik dari pemedek, meski sebelumnya menjadi korban pemukulan di Pura Besakih.
Gubernur Bali Wayan Koster usulkan insentif untuk pecalang di Desa Adat. Dukungan positif datang dari Ketua DPRD Tabanan untuk pengamanan budaya Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster akan membentuk tim gabungan untuk menangkal WNA nakal di Bali. Tim itu akan diisi petugas Imigrasi, Satpol PP dan Pecalang.