
Komnas HAM Apresiasi Vonis Bebas Aktivis Karimunjawa Daniel Frits
Komnas HAM mengapresiasi vonis bebas aktivis Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Komnas HAM menilai kasus tersebut bentuk upaya kriminalisasi.
Komnas HAM mengapresiasi vonis bebas aktivis Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Komnas HAM menilai kasus tersebut bentuk upaya kriminalisasi.
Aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dibebaskan. Daniel dibebaskan setelah bandingnya dikabulkan.
Aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas kasus UU ITE yang divonis 7 bulan penjara akhirnya dibebaskan.
Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang menjadi terdakwa kasus UU ITE divonis hukuman 7 bulan penjara oleh PN Jepara.
Terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas kasus UU ITE dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel divonis 7 bulan penjara. Berikut hal yang meringankan maupun memberatkannya.
Suasana massa memadati depan Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah menjelang sidang putusan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara memutuskan menolak eksepsi terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan warga Karimunjawa.
Massa sempat menumpahkan jeriken berisi limbah tambak udang di depan PN Jepara.
Terdakwa kasus UU ITE warga Karimunjawa, Jepara sekaligus aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan bantah semua dakwaan JPU.