Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Semarang untuk membebaskan aktivis Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas kasus UU ITE. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai laporan kasus UU ITE tersebut merupakan bentuk upaya kriminalisasi.
"Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang melepaskan Sdr Daniel Frits Maurits Tangkilisan dari segalan tuntutan hukum (onslag van rechvervolging) pada 21 Mei 2024 terkait kasus pelanggaran UU ITE," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).
Dia menilai perkara hukum Daniel merupakan kriminalisasi aktivis atau Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara hukum yang menimpa Sdr Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan bentuk Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) dan berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM terhadap pembela HAM lingkungan hidup," jelasnya.
Menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang telah bersikap kredibel dengan mengedepankan kebijakan anti-SLAPP. Dia berharap hal tersebut jadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum lainnya.
"Putusan bebas Sdr Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan pembelajaran baik bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kriminalisasi pembela HAM lingkungan hidup di kemudian hari," ujarnya.
Seperti diketahui, Daniel sempat divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara atas kasus UU ITE. Namun setelah proses banding, akhirnya Pengadilan Tinggi Semarang memvonis bebas Daniel pada Selasa (21/5).
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, akan tetapi terdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata majelis hakim dalam surat putusan nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, akan tetapi terdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," sambungnya.
(aku/aku)