Ajukan Eksepsi Kasus ITE, Daniel Aktivis Lingkungan Karimunjawa Tepis Dakwaan

Ajukan Eksepsi Kasus ITE, Daniel Aktivis Lingkungan Karimunjawa Tepis Dakwaan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 20 Feb 2024 18:20 WIB
Persidangan terdakwa kasus UU ITE warga Karimunjawa, Jepara sekaligus aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (20/2/2024).
Persidangan terdakwa kasus UU ITE warga Karimunjawa, Jepara sekaligus aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (20/2/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Jepara -

Terdakwa kasus UU ITE warga Karimunjawa, Jepara sekaligus aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi. Kuasa hukum terdakwa membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan menyebut Daniel sebagai pejuang lingkungan.

Sidang kedua kasus informasi dan transaksi elektronik dengan terdakwa Daniel ini digelar di ruang Chandra Pengadilan Negeri Jepara. Sidang dipimpin Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona, Hakim Anggota Joko Ciptano dan Yusuf Sembiring.

Terpantau pada sidang siang tadi terdakwa Daniel dihadirkan di ruang persidangan. Terdakwa tampak mengenakan pakaian baju lengan panjang warna putih. Pada kesempatan itu terdakwa menyampaikan eksepsi di ruang sidang.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Muhnur Satyaprabu mengatakan sidang kali ini menyampaikan tentang eksepsi secara utuh terdakwa Daniel. Dia mengaku akan membantah dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi eksepsi hari ini adalah menyampaikan secara utuh sebetulnya kegiatan apa saja saudara Daniel, jadi kita akan membantahnya dengan kasus secara utuh, tidak diframing," kata Muhnur yang juga Koalisi Advokat Peduli Pejuang Lingkungan Hidup ditemui usai sidang di PN Jepara, Selasa (20/2/2024).


Menurutnya dari bacaan eksepsi tersebut terungkap fakta bahwa terdakwa dari dulu memperjuangkan lingkungan hidup Karimunjawa. Sehingga dugaan kasus UU ITE yang menjerat terdakwa dengan komentar otak udang adalah citraan semata di media sosial.

ADVERTISEMENT

"Nah penasihat hukum juga menyampaikan ternyata fakta-fakta Daniel dari dulu sudah memperjuangkan lingkungan hidup Karimunjawa. Sehingga kutipan yang menjadi dakwaan itu framing, sehingga hari ini dia menjadi terdakwa," jelasnya.

Muhnur juga menilai berdasarkan perundang-undangan kasus yang dialami terdakwa Daniel tidak bisa dilanjutkan. Sebab kata dia, Daniel merupakan masyarakat yang sedang berpartisipasi untuk memperjuangkan lingkungan yang tercemar diduga dari limbah tambak udang ilegal yang ada di Pulau Karimunjawa.

"Menurut peraturan undang-undang peraturan Mahkamah Agung pedoman Kejaksaan Agung tidak bisa, karena statusnya dia adalah masyarakat yang sedang berpartisipasi terhadap kondisi lingkungan, nah persidangan hari ini tidak melihat pasal, tidak hanya melihat dakwaan saja, tapi melihat Daniel secara landscape, ini penting karena menyangkut masa depan pejuang lingkungan," ujar dia.

"Saya berharap juga memahami secara proporsional bahwa Daniel harus berpredikat pejuang lingkungan," Muhnur melanjutkan.

Dia pun yakin jika hakim persidangan akan mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukum. "Untuk sidang selanjutnya saya melihat bantahan jaksa penuntut umum, dan saya yakin bantahan tersebut tidak mampu menjawab problem struktural pejuang lingkungan," terang dia.

Sementara itu, Ketua Hakim Parlin Mangantas Bona mengatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (22/2) dengan agenda bantahan eksepsi dari jaksa penuntut umum.

"Ditetapkan sidang selanjutnya pada Kamis (22/2) dengan agenda tanggapan bantahan eksepsi dari jaksa penuntut umum," kata hakim saat persidangan.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads