Daniel Aktivis Karimunjawa Divonis 7 Bulan, Ini Hal Memberatkan-Meringankan

Daniel Aktivis Karimunjawa Divonis 7 Bulan, Ini Hal Memberatkan-Meringankan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 04 Apr 2024 13:49 WIB
Jepara - Aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atas kasus UU ITE. Berikut merupakan hal memberatkan maupun meringankan yang diberikan majelis hakim.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (4/4). Persidangan dipimpin Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona, Hakim Anggota Joko Ciptano, dan Yusuf Sembiring.

Pada kesempatan itu, Hakim Ketua menimbang beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa Daniel dianggap menimbulkan keresahan bagi masyarakat Karimunjawa.

"Menimbang untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka diperlukan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan beberapa orang bagi masyarakat Karimunjawa," kata Parlin Mangantas Bona saat membacakan putusan sidang di PN Jepara, Kamis (4/4/2024).

Adapun hal yang meringankan dalam pandangan majelis hakim adalah terdakwa merupakan pejuang lingkungan. Selain itu, terdakwa kooperatif dan sopan saat menjalani persidangan.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan, dan kooperatif persidangan, terdakwa merupakan pejuang lingkungan, layanan pendidikan yang telah memberikan kontribusi kepada masyarakat bukan hanya di Karimunjawa dan banyak daerah lainnya," ungkap dia.

Dia mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 45A ayat 2 tentang UU ITE. "Mengingat pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektornik serta pedoman UU nomor 8 tahun 2018 tentang hukum acara pidana serta aturan perundangan-undangan lainnya bersangkutan," dia melanjutkan.

Lanjut dia, bahwa terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu. Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.

"Mengadili satu menetapkan terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan atau sara," jelasnya.

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan denda itu tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama satu bulan," dia melanjutkan.

"Tiga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, empat menetapkan terdakwa tetap ditahan, lima menetapkan barang bukti berupa handphone milik terdakwa, satu buah akun facebook Daniel dimusnahkan. Enam dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp 5 ribu," tutup Parlin Mangantas Bona.

Saksikan Live DetikSore:

(apu/cln)



Hide Ads