
Perjalanan Kasus UU ITE Daniel Aktivis Karimunjawa hingga Divonis 7 Bulan Bui
Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang menjadi terdakwa kasus UU ITE divonis hukuman 7 bulan penjara oleh PN Jepara.
Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang menjadi terdakwa kasus UU ITE divonis hukuman 7 bulan penjara oleh PN Jepara.
Massa sempat menumpahkan jeriken berisi limbah tambak udang di depan PN Jepara.
Terdakwa kasus UU ITE warga Karimunjawa, Jepara sekaligus aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan bantah semua dakwaan JPU.