Banding Dikabulkan, Aktivis Karimunjawa Daniel Dibebaskan Usai Divonis 7 Bulan

Banding Dikabulkan, Aktivis Karimunjawa Daniel Dibebaskan Usai Divonis 7 Bulan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 21 Mei 2024 22:23 WIB
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan (mengenakan kacamata/kaus hitam) usai bebas di Jepara, Selasa (21/5/2024).
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan (mengenakan kacamata/kaus hitam) usai bebas di Jepara, Selasa (21/5/2024). Foto: Dok tim Lingkar Juang Karimunjawa.
Jepara -

Aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas kasus UU ITE yang divonis 7 bulan penjara akhirnya dibebaskan. Hal itu berdasarkan hasil banding di Pengadilan Tinggi Semarang.

"Berdasarkan banding diterima di Kejaksaan Tinggi Semarang sore tadi, jam 15.00 WIB saya dapat informasi Daniel bebas, sekarang di Jepara bersama keluarganya," kata Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria kepada detikJateng saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (21/5/2024).

Seperti surat putusan yang diterima detikJateng, tertera petikan putusan nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG dengan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan (50). Dalam surat putusan itu menerima permintaan banding terdakwa Daniel. Lalu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, akan tetapi terdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tulisnya seperti dilihat detikJateng.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Lalu memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan, menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara di kedua lingkungan peradilan," tulisnya.

ADVERTISEMENT

Bang Jak lebih lanjut kebebasan Daniel sebagai keberhasilan semua pihak. Meskipun para pejuang lingkungan telah berjuang secara berdarah. Akhirnya kata dia keadilan bisa diraih.

"Kebebasan Daniel ini bebas dari tuduhan, itu adalah keberhasilan kita semua yang mendukung kasus Daniel ini walaupun kita menggali berdarah-darah mendapatkan keadilan, akhirnya masih bisa kita raih keadilan," jelasnya.

Menurutnya kebebasan Daniel ini memicu dan membakar semangat para pejuang untuk terus memperjuangkan lingkungan dari kerusakan.

"Kedua kebebasan Daniel ini memicu atau membakar semangat kita untuk terus berjuang dan menandakan bahwa kita jangan takut untuk menyuarakan isu lingkungan, untuk melawan kerusakan lingkungan jadi kita tidak usah takut, kita melihat kebebasan Daniel ini kita harus terus bergerak melestarikan lingkungan di Karimunjawa khususnya di mana saja kita berada umumnya," lanjut dia.

Bang Jak juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pejuang lainnya telah berjuang mendukung Daniel. Rencananya kata dia, Daniel akan disambut saat kembali ke Karimunjawa.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman senantiasa mendukung, berteriak bahwa kasus Daniel ini tidak layak, tidak layak untuk dipenjara walaupun itu baru dan sekarang terbukti perjuangan kita Daniel bebas, terima kasih kepada teman-teman media untuk menyuarakan hal-hal yang benar, hal yang realita, bukan yang mengada-ngada," kata Bang Jak.

"Saya di Karimunjawa, Daniel saya rasa akan ke Karimunjawa nanti akan kita sambut, ya bagi kami seperti menyambut keberhasilan dan menyambut pejuang kita untuk menjaga kelestarian alam Karimunjawa," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya akitivis lingkungan Karimunjawa Daniel dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atas kasus UU ITE di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis (4/4) lalu. Tim advokasi terdakwa pun mengajukan banding.




(apl/apl)


Hide Ads