Terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas kasus UU ITE dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Tim advokasi terdakwa pun mengajukan banding.
"Secara proses kita akan banding karena keberatan dengan hasil persidangan hari ini," kata tim advokasi terdakwa Rapin Murdiharjo usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (4/4/2024).
Rapin kaget dengan putusan dari majelis hakim yang memvonis 7 bulan terdakwa Daniel. Menurutnya, terdakwa Daniel merupakan pejuang lingkungan di Karimunjawa yang terdampak akibat tambak udang ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kuasa hukum kaget bahwa hakim menutup hati nuraninya untuk melihat fakta di persidangan, karena beberapa informasi saksi, keterangan ahli bahwa kita sampaikan sudah memenuhi pembelaan-pembelaan di dalam pengadilan terutama anti-SLAPP yang harusnya di ke depannya," jelasnya.
Meski demikian, Rapin menghormati keputusan majelis hakim. Rapin pun berencana untuk melakukan banding atas putusan tersebut.
"Yang kedua undang-undang yang dikesampingkan oleh majelis, tapi kami menghormati majelis dalam putusannya terkait hal itu, kita akan sesuai peraturan hukum berlaku kita akan upaya banding," dia melanjutkan.
Terkait dengan vonis 7 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, menurutnya bukan terkait dengan putusan penjara. Namun terkait dengan persoalan penegak hukum bagi pejuang lingkungan. Dia pun berharap agar tidak lagi kasus seperti Daniel lainnya.
"Ini 10 bulan (tuntutan JPU) ini persoalan penegak hukum lingkungan, Daniel merupakan kasus contoh di Indonesia, Karimunjawa tempat yang harus dilindungin, dijaga, potensi merusak harus dijaga," ungkap Rapin.
"Ini tidak terjadi kemudian hari ada Daniel yang lain, ada perkara A yang disidangkan B, itu menurut hemat (pengamatan) kami tidak masuk akal," ungkapnya.
Terpisah Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Negeri Jepara, Irfan Surya menyerahkan hasil putusan kepada majelis hakim. Meski tuntutan jaksa 10 bulan, namun putusan 7 bulan.
"Memang jauh di bawah tuntutan, memang kami sudah tuntut 10 bulan, ini vonis 7 bulan, untuk aturan ini internal kami perkara kami berjenjang meminta petunjuk pimpinan dan itu menunggu sikap dari terdakwa melalui penasihat hukumnya, apabila terdakwa mengajukan banding, maka kita akan banding begitu," kata Irfan ditemui usai sidang putusan.
Dia pun menunggu keputusan kuasa hukum terdakwa. Jika mengajukan banding, maka jaksa juga akan melakukan banding.
"Kita tunggu sikap penasihat hukum seperti apa," pungkas Irfan.
(cln/apu)