- 12 November 2022 Bermula dariΒ Unggahan Media Sosial
- 27 Maret 2023 Dipanggil Polisi
- 6 Juni 2023 Penetapan Tersangka
- 7 Desember 2023 Ditahan Kepolisian
- 8Β DesemberΒ 2023 Penahanan Ditangguhkan
- 24 Januari 2024 Kembali Ditahan
- 1 Februari 2024 Jalani Sidang Ajukan Eksepsi tapi Ditolak
- 4 April 2024 Divonis 7 Bulan Penjara Kuasa HukumΒ Daniel Ajukan Banding
Terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa, divonis hukuman 7 bulan penjara atas kasus UU ITE. Daniel dinyatakan terbukti menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (4/4/2024) kemarin. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona, serta Hakim Anggota Joko Ciptano dan Yusuf Sembiring.
Berikut perjalanan kasus Daniel hingga divonis 7 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
12 November 2022
Bermula dari Unggahan Media Sosial
Kejadian ini bermula pada 12 November 2022 lalu. Di laman akun Facebook, Daniel mengunggah video salah satu pantai di Karimunjawa yang sudah tercemar. Seperti dikutip dari detikX video itu lantas memperoleh banyak respons dan dukungan.
Daniel sempat membalas salah satu komentar sambil menyebut 'masyarakat otak udang' untuk menggambarkan kerusakan lingkungan yang terjadi. Daniel tidak pernah menulis spesifik masyarakat yang dimaksud. Dia juga mengaku tidak bermaksud menyerang suku, agama, ras, dan budaya mana pun.
27 Maret 2023
Dipanggil Polisi
Usai unggahan itu, Daniel mulai mendapatkan berbagai ancaman dari pihak pendukung keberadaan tambak udang.
Rupanya unggahan Daniel di Facebook dilaporkan oleh pelapor bernama Ridwan dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada 27 Maret 2023, tanpa somasi sebelumnya Daniel menerima surat pemanggilan polisi.
Di surat itu Daniel dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.
6 Juni 2023
Penetapan Tersangka
Setelah melalui beberapa kali pemeriksaan akhirnya pada 6 Juni 2023 lalu, Daniel menerima surat penetapan tersangka.
7 Desember 2023
Ditahan Kepolisian
Daniel kemudian ditahan pihak kepolisian Jepara pada Kamis (7/12/2023).
"Iya benar, kasusnya sudah P21, nunggu tahap 2," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari kepada detikJateng saat itu.
8 Desember 2023
Penahanan Ditangguhkan
Saat itu, pihak Kawal Indonesia Lestari (Kawali Jateng) berupaya untuk mengajukan penangguhan. Upaya tersebut sempat dikabulkan pihak kepolisian dan Daniel ditangguhkan.
"Dari pagi kita berkoordinasi kepada Kasat Reskrim, Kapolres Jepara kita mengajukan penangguhan penahanan dan alhamdulillah di-acc, habis jumatan tadi dan saat ini sudah di luar bersama Mas Daniel administrasi sudah selesai kita sudah di luar," jelas Sekretaris Kawali Jateng, Tri Utomo dihubungi detikJateng, Jumat (8/12/2023).
24 Januari 2024
Kembali Ditahan
Daniel yang sempat ditangguhkan akhirnya kembali ditahan di Kejaksaan Negeri Jepara pada 24 Januari 2024 lalu. Hal itu dilakukan karena berkas kasus Daniel dianggap lengkap atau P21.
"Benar sudah P21," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari saat dimintai konfirmasi terkait kasus Daniel yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara, Rabu (24/1/2024).
1 Februari 2024
Jalani Sidang
Daniel menjalani sidang perdana pada 1 Februari 2024 lalu. Usai mendengarkan dakwaan, Daniel mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.
"Jadwal persidangan hari ini Kamis (1/2/2024) agendanya pembacaan dakwaan, persidangan ditunda 13 Februari 2024 agendanya eksepsi, keberatan dari penasihat hukum terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Jepara Tri Sugondo kepada wartawan di Jepara, Kamis (1/2/2024).
Di sela sidang sejumlah warga dan partisipan terdakwa Daniel memberikan dukungan di depan PN Jepara. Mereka meminta agar Daniel dibebaskan.
Ajukan Eksepsi tapi Ditolak
Terdakwa Daniel melalui tim kuasa hukum pada persidangan itu mengajukan eksepsi. Namun, upaya tersebut ditolak oleh majelis hakim. Majelis hakim memerintahkan agar memeriksa pokok perkara kasus UU ITE yang menjerat Daniel.
"Menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa, kedua memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan dilanjutkan. Tiga menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan hakim," jelas Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona.
4 April 2024
Divonis 7 Bulan Penjara
Proses persidangan terus bergulir. Sidang putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona pada Kamis (4/4/2024) kemarin. Majelis memvonis terdakwa Daniel dengan hukuman 7 bulan penjara.
"Mengadili, satu, menetapkan Terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA," jelas Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona saat membacakan sidang putusan di PN Jepara, Kamis (4/4/2024).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan denda itu tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama satu bulan," dia melanjutkan.
"Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan terdakwa tetap ditahan. Lima, menetapkan barang bukti berupa handphone milik terdakwa, satu buah akun Facebook Daniel dimusnahkan. Enam, dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp 5 ribu," lanjut hakim Parlin Mangantas Bona.
Kuasa Hukum Daniel Ajukan Banding
Tim advokasi Daniel mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
"Secara proses kita akan banding karena keberatan dengan hasil persidangan hari ini," kata tim advokasi terdakwa, Rapin Murdiharjo usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (4/4/2024).
Rapin mengaku kaget dengan putusan dari majelis hakim yang memvonis 7 bulan terdakwa Daniel. Menurutnya, Daniel merupakan pejuang lingkungan di Karimunjawa yang terdampak akibat tambak udang ilegal.
(cln/rih)