Sejumlah massa memadati jalan depan Pengadilan Negeri Jepara menjelang sidang putusan kasus UU ITE Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Massa juga menggelar doa bersama agar Daniel dibebaskan.
Pantauan detikJateng di lokasi, Kamis (4/4/2024), pukul 09.45 WIB, massa mulai memadati depan kantor Pengadilan Negeri Jepara. Massa tampak mengenakan pakaian serba hitam dan membawa payung.
Mereka juga membawa berbagai tulisan, salah satunya meminta agar Daniel dibebaskan. "Bebaskan Daniel", "Bongkar Bekingan tambak ilegal", hingga "Usaha Ilegal dibiarkan yang benar disingkirkan".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa sempat bersitegang dengan petugas keamanan di depan pintu PN Jepara. Massa sempat mendorong pintu berusaha untuk masuk.
Namun, situasi bisa kembali normal dan massa kemudian melakukan doa bersama di depan PN Jepara.
![]() |
"Hari ini adalah putusan jadi, kita berdiri di sini sudah memiliki tujuan yang sama, bebaskan Daniel, bebaskan Daniel," kata salah satu orator di depan PN Jepara, Kamis (4/4/2024).
"Kami harapan saat ini kita adalah memiliki tujuan yang itu mengajak Daniel pulang, semoga pemerintah yang baik yang bijak bersama kami," lanjut dia.
"Bebaskan Daniel, save Karimunjawa," ujarnya.
Diketahui, hari ini merupakan sidang putusan dengan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas dugaan melanggar Pasal UU ITE. Seperti dikutip dari situs PN Jepara sidang digelar mulai pukul 10.00 WIB.
(cln/ams)