Eks Ketua KONI Makassar Merasa Kasusnya Direkayasa: Aneh-Tidak Lazim

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Makassar

Eks Ketua KONI Makassar Merasa Kasusnya Direkayasa: Aneh-Tidak Lazim

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Senin, 04 Agu 2025 23:42 WIB
Ahmad Susanto (kanan) usai menjalani sidang pledoi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar senilai Rp 5,8 miliar di PN Makassar.
Foto: Ahmad Susanto (kanan) usai menjalani sidang pledoi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahmad Susanto menganggap keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 5,8 miliar direkayasa. Dia merasa kasus tersebut aneh dan tidak lazim.

Hal itu diungkapkan Ahmad Susanto saat membacakan nota pembelaannya dalam sidang pledoi di Ruang Arifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (4/8) malam. Dia mengaku ada yang tidak beres sejak awal kasus ini mencuat.

"Sejak awal munculnya kasus ini, banyak yang mengatakan kasus ini sebenarnya telah direkayasa untuk menghukum saya. Sejak awal kasus ini aneh, tidak lazim dan diduga tidak sesuai proses hukum," ujar Ahmad Susanto dalam persidangan, Senin (4/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Susanto menuturkan bahwa semua itu bermula ketika dirinya memutuskan untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Kota Makassar. Dia mengaku mulai mendapatkan ancaman ketika namanya telah diumumkan sebagai salah satu calon Wali Kota Makassar.

"Setelah saya diumumkan sebagai calon Walikota Makassar, sejak hari itu saya sudah sering mendapatkan ancaman akan dijerat kriminalisasi dan diproses secara hukum. Itu masih di bulan November dan Desember tahun 2023," tuturnya.

Setelah dirinya resmi mendaftar pada salah satu partai, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi itu pun dimulai. Penyelidikan itu tepatnya terjadi dua pekan setelah terdaftar di partai pengusung yaitu sekitar Maret 2024.

"Kemudian naik ke tahap penyidikan di bulan Agustus 2024, sekitar 1 minggu setelahnya yang melawan saya mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham," terangnya.

ADVERTISEMENT

Beberapa bulan kemudian, kata Ahmad, dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapannya sebagai tersangka dan penahanan dilakukan pada Senin (9/12/2024).

"(Penetapan tersangka dan penahanan) Dilakukan 2 minggu setelah pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar berlangsung," katanya.

Ahmad Susanto Minta Dibebaskan

Ahmad Susanto pun turut meminta dibebaskan dari kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar senilai Rp 5,8 miliar yang menjeratnya. Dia berdalih jika tidak mungkin melakukan tindak pidana tersebut.

"Dalam menjalankan amanah sebagai Ketua KONI Makassar, saya sangat menjaga nilai-nilai identitas. Saya tidak pernah mau menerima pemberian, cashback, dan bantuan kerjasama. Saya menolak satu unit mobil Pajero atau dana sehubungan senilai Rp 38 juta perbulan, hasil kerjasama KONI dengan pihak bank," jelasnya.

"Sehingga tidak mungkin saya ingin sengaja merugikan keuangan negara atau mengambil manfaat dari keuangan KONI Kota Makassar," ucap Ahmad Susanto.

Lebih lanjut, dia turut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk melakukan korupsi atau merugikan negara. Dia mengaku jika selama ini hanya menjalan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KONI Makassar.

"Apa yang saya lakukan selama menjabat hanyalah menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan visi-misi berdasarkan pemahaman saya atas peraturan yang berlaku. Jika dalam pelaksanaannya terdapat kesalahan, saya dengan sepenuh hati mohon maaf," ujarnya.

"Tapi saya ingin menegaskan, saya tidak pernah menikmati satu rupiah pun dari dana yang tidak sesuai aturan. Dalam fakta persidangan sangat jelas dan nyata, tidak ada aliran dana masuk ke rekening saya," lanjutnya.

Selain itu, dia menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga. Dirinya perlu mencukupi kebutuhan istri dan anak-anaknya.

"Anak pertama saya berusia 9 tahun. Anak kedua kami berusia 8 tahun dan anak terakhir kami berusia 2 tahun. Saat-saat pertumbuhan dan perkembangan seperti ini, mereka membutuhkan dukungan dan perhatian kedua orang tuanya," sebutnya.

Ahmad Susanto mengatakan salah satu anaknya merupakan anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan pendampingan intensif. Dia sendiri yang mendampingi tumbuh kembang anak tersebut berdasarkan pelatihan dari dokter.

"Dan selama kurang lebih 8 bulan menjalani masa tahanan, dari hasil pemeriksaan dokter, anak kami mengalami kemunduran karena ketidakaturan pendampingan," terangnya.

Tak hanya itu, Ahmad juga menjadi orang tua asuh bagi puluhan anak yatim piatu dalam program pendidikan gratis yayasan. Dia menyebut dirinya bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan mereka.

"Dan selama saya menjalani masa tahanan, terjadi berbagai kendala dalam proses pendidikan, baik karena keterwakilan maupun persoalan biaya pendidikan yang terhambat," ucapnya.

Dia pun mengatakan bahwa dirinya menjadi tulang punggung bagi pendidikan anak-anak, saudara, dan keponakannya yang sedang kuliah di berbagai kampus di Makassar. Menurutnya, banyak masa depan yang kini ikut tertahan karena situasi yang ia alami.

"Kiranya aspek kemanusiaan ini dapat menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim dalam mengambil keputusan bahwa ada begitu banyak hal dan kelanjutan masa depan yang menjadi tanggung jawab kami," pintanya.

Dia kemudian memohon agar diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya di luar penjara. Bukan hanya demi dirinya, tapi juga demi anak-anaknya yang masih membutuhkan sosok ayah secara utuh.

"Majelis hakim, berikanlah saya kesempatan untuk menebus kesalahan saya di luar penjara. Saya ingin menyempurnakan pengabdian dan terus berkontribusi dengan baik dan tidak ingin anak saya tumbuh dengan trauma melihat ayahnya dalam jeruji," ucapnya.

Dalam akhir permohonannya, dia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa. Namun jika hal itu tak memungkinkan, ia berharap diberi putusan yang seadil-adilnya.

"Kalau majelis hakim memiliki pendapat lain, mohon diputus dengan seadil-adilnya atau seringan-ringannya," mohonnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Susanto dituntut 6 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta dalam perkara korupsi dana hibah KONI Makassar tersebut. Jaksa menilai Ahmad Susanto telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa Yani dalam sidang tuntutan di PN Makassar, Senin (28/7).

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan," sambungnya.

Selain itu, jaksa turut menuntut Ahmad Susanto untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 4,6 miliar. Apabila terdakwa tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.634.013.761 (sebelumnya ditulis Rp 4,674 miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucapnya.

Tuntutan tersebut mengacu pada dakwaan subsidair JPU yang menilai Ahmad Susanto melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ketua KONI Makassar Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 5 M"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads