Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Divonis 4 Tahun Penjara-Denda Rp 100 Juta

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Makassar

Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Divonis 4 Tahun Penjara-Denda Rp 100 Juta

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Senin, 11 Agu 2025 21:28 WIB
Mantan Ketua KONI Kota Makassar, Ahmad Susanto saat menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 5,8 miliar.
Foto: Mantan Ketua KONI Kota Makassar, Ahmad Susanto. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 5,8 miliar. Ahmad Susanto turut divonis membayar denda sebanyak Rp 100 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi dalam sidang putusan di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (11/8/2025) malam.

Tidak hanya itu, hakim juga memvonis Ahmad Susanto untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 133 juta. Adapun uang tersebut harus dibayarkan selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 133 juta. Apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," terang hakim.

Putusan tersebut mengacu pada dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai perbuatan Ahmad Susanto memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak dan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, vonis hakim tersebut 2 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahmad Susanto dengan 6 tahun penjara. Selain itu, hukuman uang pengganti yang diputuskan hakim jauh dari tuntutan jaksa yaitu senilai Rp 4,6 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan," ujar jaksa Yani dalam sidang tuntutan di PN Makassar, Senin (28/7).

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.634.013.761 (sebelumnya ditulis Rp 4,674 miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.

Usai divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti senilai Rp 133 juta, Ahmad Susanto menyampaikan tanggapannya atas vonis tersebut. Dia menuturkan akan pikir-pikir mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir untuk banding, Yang Mulia," ujar Ahmad Susanto.

Sebagai informasi, total terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Makassar ini ada 5 terdakwa. Tiga terdakwa yaitu Muhammad Taufiq, Jantri, dan Hasrul Hasbi batal divonis hari ini, lantaran putusan hakim belum siap.

"(Sidang putusan) Perkara yang tiga kami tunda Rabu tanggal 13," ujar hakim Djainuddin Karanggusi.

Diberitakan sebelumnya, salah satu terdakwa kasus korupsi dana hibah ini yakni mantan Kepala Sekretariat KONI Makassar, Ratno Nur Suryadi, telah divonis lebih dulu. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta terhadap Ratno.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 2 bulan," kata Hakim Djainuddin Karanggusi saat membacakan amar putusannya, Senin (11/8).

Ratno juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 117.650.000. Jika tidak membayarnya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayarkan uang pengganti tersebut.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 6 bulan," terang hakim.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads