"Hari ini (sidang KONI Makassar dengan agenda) terdakwa saling bersaksi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imawati saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (16/7/2025).
Sidang sedianya digelar di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Selasa (16/7). Hakim Ketua Djainuddin Karnaggusi akan memimpin persidangan bersama dua anggota hakim lainnya yaitu Sutisna Sawati dan R Ariyawan.
Imawati menyebut kelima terdakwa yakni Ahmad Susanto, Muh Taufiq, Ratno, Hasrul, dan Jantri akan saling memberikan kesaksian satu sama lain. Selain itu, Ahmad Susanto dan empat terdakwa lainnya juga akan akan diperiksa sebagai terdakwa.
"Sekaligus (pemeriksaan terdakwa)," ucapnya.
Untuk diketahui, Ahmad Susanto didakwa telah melakukan manipulasi data penggunaan dana hibah tahun anggaran 2022-2023 bersama dua rekannya, Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum dan Ratno Nur Suryadi sebagai Kepala Sekretariat. Selain ketiganya, dua terdakwa lainnya yang merupakan mitra kerja KONI Makassar yakni Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari turut dijerat dalam perkara ini.
Kasus tersebut mencuat setelah dilakukan audit di internal KONI Makassar dan ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai aturan yang berlaku. Jaksa menyebut akibat perbuatan Ahmad Susanto dan empat terdakwa lainnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar.
"Bahwa akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar tersebut bersama-sama dengan Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari selaku Direktur CV Jant Creative Communication (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) telah memperkaya diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 5.850.864.662,78," terang jaksa.
Atas perbuatannya, Ahmad Susanto dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan dalam dakwaan subsidair, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak dan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(asm/sar)