
Ada Pemilih Ilegal, Bawaslu Trenggalek Rekomendasikan Coblos Ulang 2 TPS
Bawaslu Trenggalek merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS. Ini dilakukan karena menggelar pemungutan suara di luar jadwal dan pemilih ilegal.
Bawaslu Trenggalek merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS. Ini dilakukan karena menggelar pemungutan suara di luar jadwal dan pemilih ilegal.
Satu TPS di Boyolali ditemukan ada selisih antara jumlah pemilih dengan surat suara yang digunakan. TPS tersebut berpotensi dilakukan coblosan ulang.
KPU Purbalingga memutuskan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), setelah ada 2 warga Bogor ketahuan nyoblos di TPS Desa Timbang.
Enam TPS di DIY berpotensi digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblosan ulang. Keenam TPS itu tersebar di Jogja, Bantul hingga Sleman.
Bawaslu Jateng merekomendasikan coblosan ulang di 22 TPS di Boyolali, Jepara, Magelang hingga Sragen. Apa temuannya?
Bawaslu Surabaya menyebutkan ada potensi pelanggaran etik hingga pidana yang dilakukan KPU maupun KPPS sehingga 10 TPS di Surabaya harus coblosan ulang.
Ada 10 TPS di Surabaya direkomendasikan oleh Bawaslu agar dilakukan coblosan ulang karena sejumlah penyebab. KPU Surabaya pun akan merapatkan pelaksanaannya.
Ada 2 TPS lagi di Surabaya yang disarankan coblosan ulang karena ditemukan dugaan adanya pemilih yang tidak masuk dalam DPT tapi nekat nyoblos.
Sebanyak 8 TPS di Kota Surabaya akan menggelar coblosan ulang. Berikut daftar 8 TPS tersebut!
Sebanyak 8 TPS di Surabaya bakal menggelar coblosan ulang. Penyebabnya, ada surat suara yang tertukar untuk pemilihan caleg DPRD Kota Surabaya.