Ada Pemilih Ilegal, Bawaslu Trenggalek Rekomendasikan Coblos Ulang 2 TPS

Ada Pemilih Ilegal, Bawaslu Trenggalek Rekomendasikan Coblos Ulang 2 TPS

Adhar Muttaqin - detikJatim
Sabtu, 17 Feb 2024 08:47 WIB
Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin
Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Bawaslu Trenggalek merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS. Ini dilakukan karena menggelar pemungutan suara di luar jadwal dan pemilih ilegal.

Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin, mengatakan kedua tempat yang direkomendasikan untuk menggelar PSU adalah TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek dan TPS 05 Desa Wonoati, Kecamatan Gandusari.

"Untuk di TPS 17 Sumbergedong kami rekomendasikan untuk PSU karena terdapat empat pemilih ilegal. Mereka ber-KTP Sulawesi Selatan namun diperbolehkan memilih meskipun tanpa mengurus pindah memilih," kata Rusman Nuryadin, Sabtu (17/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam prosesnya keempat orang tersebut datang ke TPS 17 hanya bermodal KTP Elektronik. Saat itu petugas KPPS loloskan keempatnya untuk mencoblos.

Parahnya, petugas memberikan 5 jenis surat suara. Mulai DPRD Kabupaten Trenggalek, DPRD Jatim, DPR RI, DPD dan presiden.

ADVERTISEMENT

"Yang jelas ini telah menyalahi aturan," ujarnya.

Sementara itu rekomendasi PSU di TPS 05 Wonoati dilakukan karena KPPS menggelar pemungutan suara di luar jadwal yang telah ditentukan.

Kasusnya bermula saat salah seorang warga datang ke TPS pada pukul 12.15 WIB untuk menggunakan hak pilihnya. Namun karena sebagian petugas KPPS dan saksi masih berkeliling untuk memberikan hak suara bagi warga yang sakit, akhirnya ia tidak bisa dilayani.

"Malam harinya setelah petugas PPS dan PPK berkonsultasi dengan Ketua KPU Trenggalek, akhirnya orang itu diperkenankan mencoblos, padahal sudah pukul 21.30 WIB. Sesuai ketentuan, pemungutan suara hanya dilakukan pukul 07.00-13.00 WIB," jelas Rusman.

Pada saat yang bersamaan petugas KPPS tengah melakukan proses penghitungan hasil pemungutan suara. Bawaslu menilai ulah petugas tersebut telah melanggar asas kerahasiaan.

"Karena sudah di luar jadwal dan sudah penghitungan. Mereka melanggar tata cara dan prosedur, sesuai Undang-Uundang 7 tahun 2017 maupun Perbawaslu nomor 1 tahun 2024," imbuhnya.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads