6 TPS di Jogja-Sleman Berpotensi Coblosan Ulang

6 TPS di Jogja-Sleman Berpotensi Coblosan Ulang

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 16 Feb 2024 15:17 WIB
Warga berada di bilik suara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di TPS 34, Manahan, Solo Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). Berdasarkan hasil penghitungan suara di TPS 34 tempat Gibran Rakabuming Raka mencoblos dari total 171 suara yang masuk, pasangan no urut 02 Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 110 suara, pasangan 03 Ganjar-Mahfud dengan 53 suara, pasangan 01 Anies-Muhaimin memperoleh 6 suara. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/YU
Ilustrasi coblosan Pemilu 2024. (Foto: ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Jogja -

Enam TPS di DIY berpotensi digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). KPU DIY menyebut batas waktu pencoblosan ulang yakni H+10 Pemilu.

Sebelumnya, Bawaslu Sleman telah mengungkapkan ada empat TPS potensi PSU di wilayahnya. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi pun membenarkan hal tersebut. Dia menyebut ada tambahan dua titik potensi PSU lainnya.

"Di Kota (Jogja) kemarin ada 1 TPS (potensi PSU), hanya masih diperbaiki apakah PSU atau PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) atau hanya saran perbaikan," terang Shidqi saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Aipda Tut Harsono, Jogja, Jumat (16/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Kemudian) Di Bantul ada satu tapi sekali lagi nunggu Bawaslu. Di Sleman ada empat ya kemarin. Potensinya enam, tapi belum (ada rekomendasi Bawaslu)," sambung Shidqi.

Shidqi mengatakan keputusan coblosan ulang itu masih menunggu hasil kajian dari Bawaslu DIY. Menurutnya, untuk prosedur PSU ini Bawaslu punya standar di mana kajian dari pengawas TPS disampaikan ke Panwascam, ke PPK, lalu diusulkan kepada KPU.

ADVERTISEMENT

"Prosedur ini yang harus ditempuh dan kami sampai saat ini belum menerima rekomendasi," jelas dia.

Shidqi menyebut pihaknya tak bisa memutuskan jika kajian Bawaslu belum keluar. Padahal sesuai regulasi, PSU maksimal digelar H+10 usai pencoblosan kemarin.

"Waktunya maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. Jadi mereka (Bawaslu) dikasih batasan waktu juga," ujar Shidqi.

Bawaslu Gelar Rakor soal Coblosan Ulang

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan pihaknya baru saja melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu kabupaten-kota se-DIY.

Menurutnya, selain keenam titik tersebut, masih banyak potensi PSU di DIY. Untuk itu pihaknya perlu mengkaji ulang guna memastikan apakah perlu dilakukan PSU atau tidak.

"Jadi baru saja kita rakor memang, melibatkan Kabupaten-kota ya namanya potensi ya bisa saja tambah lagi di lapangan. Jadi kita harus sisir ulang fakta di lapangan seperti apa," terang Najib saat dihubungi wartawan hari ini.

Terkait adanya batas waktu digelarnya PSU, Najib pun berharap bisa menyelesaikan kajian secepatnya. Menurutnya, jika temuan problemnya tidak banyak dan fakta yang ditemui sudah gamblang, maka akan segera keluar rekomendasi.

"Kita maunya sih semua yang potensi itu bisa kita rekom pada saat yang bersamaan," jelas Najib.

"Jangan sampai ada perlakuan yang berbeda padahal masalahnya sama," pungkasnya.




(ams/rih)

Hide Ads