Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen menuding bahwa coblosan ulang di 10 TPS itu terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di bawah KPU.
"Tentu saja kalau bicara PSU ada pelanggaran di situ. Pertama terkait pelanggaran administratif, tata cara mekanisme yang dilanggar, pelanggaran kode etik, tentu saja akan mengena ke penyelenggara pemilu, baik KPPS maupun KPU," ujar Novli, Kamis (15/2/2024).
Novli menjelaskan mengapa para petugas KPPS juga melanggar? Sebab di 2 TPS terakhir yakni di Gayungan dan Ketintang, ditemukan bahwa petugas KPPS telah mempersilakan orang yang tidak memiliki hak suara untuk mencoblos.
Novli juga menegaskan bahwa pelanggaran tersebut bisa mengenai dua hal sekaligus. Pertama berkaitan dengan pelanggaran etik dan satu lagi pelanggaran pidana.
"Etik kena, pidana kena juga. Bisa juga pemilih yang dengan sengaja menggunakan nama orang lain atau dia tidak punya hak pilih, tapi (melakukan) pencoblosan di TPS itu. Akan kami proses," jelasnya.
Selain itu berkaitan tertukarnya surat suara Caleg DPRD Kota Surabaya di 8 TPS di 3 Kecamatan yakni di Tandes, Dukuh Pakis, dan Asemrowo. Novli menyebutkan seharusnya di 8 TPS itu didistribusikan surat suara DPRD kota untuk Dapil 5, tapi yang datang malah dapil 2.
Padahal, sebelum pendistribusian logistik, kata Novli, sebenarnya sudah ada cukup banyak tahapan. Seperti pelipatan, packing, hingga pendistribusian yang dilakukan oleh KPU ke kecamatan hingga TPS pada H-1.
"Satu TPS kami temukan tertukarnya bukan 1, 2, 3, tapi lebih dari 50. Ini kenapa? Pasti ada kesalahan bukan cuma KPPS, tapi juga KPU dalam melaksanakan prosedur packing, pelipatan, pendistribusian. Kalau KPPS dia juga tidak cermat dalam memeriksa kertas suara yang disiapkan saat TPS dibuka," jelasnya
"Sebelum TPS dibuka harus ada persiapan menghitung jumlah kesesuaian suara sesuai DPT dan suara cadangan. Tidak hanya itu saja, dicermati, diteliti memastikan kertas suara digunakan di dapil sesuai tempat TPS berada. Ada kelalaian di sini. Administrasi, pidana, dan kode etik," tegas Novli.
Selain pelanggaran yang berujung pada 10 TPS harus menjalani coblosan ulang, Novli menyebutkan masih ada sejumlah dugaan pelanggaran lainnya yang masih dibahas di Gakkumdu.
"Sebagian diproses, belum memenuhi syarat formil materiil. Kemudian ada juga yang sudah di dalam proses. (Lainnya) belum kami temukan, bukan berarti tidak ada. Kami masih terus menginventarisir hasil pengawasan jajaran kami di tingkat kecamatan kelurahan maupun Pengawas TPS," pungkasnya.
(dpe/iwd)