Satu TPS di Boyolali ditemukan ada selisih antara jumlah pemilih dengan surat suara yang digunakan. Bawaslu pun merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang. Namun jika hasilnya tetap ada selisih, maka TPS tersebut berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Di satu TPS. Cuma TPS 4 Desa Lanjaran (Kecamatan Tamansari)," ungkap Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Boyolali, Lilik Wahyu Catur Wibowo, Jumat (16/2/2024).
Dijelaskan dia, temuan tersebut dilaporkan oleh Panwascam Tamansari. Panwascam melihat di berita acara form C hasil pemungutan suara. Ditemukan adanya selisih, tingkat kehadiran 199 meliputi 195 DPT asli dan 4 DPTb.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi surat (suara) yang digunakan di dalam catatan C1 itu, 192 yang sah dan tidak sah 10. Sehingga totalnya 202. Ada selisih tiga suara," ungkap dia.
Temuan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi lewat Panwascam. Apakah memang terjadi penambahan surat suara atau kesalahan daftar hadirnya. Sedangkan saat ini, posisi kotak suara telah tersegel. Sehingga perhitungan ulang bisa dilakukan saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
"Karena kotak suara sudah disegel, jadi ya tidak bisa apa-apa. Nanti akan dicek pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan. Bisa hitung ulang, bisa klarifikasi apakah daftar hadirnya yang salah," sambung Lilik.
Selisih itu ditemukan di form C hasil pemungutan suara untuk DPR RI. Namun, untuk totalnya (surat suara yang digunakan) itu sama semua (di semua surat suara).
"Kemungkinan sama semua. Karena daftar hadirnya semua kan berarti kehadiran kan sama 199, surat suaranya semua totalnya 202. Informasi Panwascam seperti itu, tapi kita akan klarifikasi dulu ini," jelasnya.
Jika dari hasil klarifikasi dan penghitungan ulang hasilnya tetap ada selisih, menurut Lilik, maka berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Ya nanti potensi pemungutan suara ulang. Karena ditemukan kelebihan surat suara yang masuk ke kotak suara," tandas dia.
(apl/ahr)