Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Surabaya disarankan digelar untuk 10 TPS. Bawaslu menambahkan 2 TPS Surabaya yang direkomendasikan untuk PSU karena ditemukan adanya pemilih yang mencoblos padahal tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Sebelumnya, tadi pagi Bawaslu menyebut ada 8 TPS yang berpotensi coblosan ulang.
"Update hingga tadi dini hari, ada sekitar 10 TPS di Kota Surabaya yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen, Kamis (15/2/2024).
Novli menyebutkan ada tambahan 2 TPS yang akan perlu dilakukan PSU. Salah 1 TPS yang perlu dilakukan PSU berada di Kecamatan Gayungan, sedangkan 1 TPS lain di Kecamatan Ketintang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 8 TPS di Surabaya Bakal Coblosan Ulang |
Novli menyebutkan bahwa Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran di TPS yang ada di Kecamatan Gayungan. Bawaslu menemukan ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT tapi turut mencoblos.
"Di mana TPS di Gayungan kami rekomendasikan untuk lakukan PSU. Karena kami temukan ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTB, DPK itu mencoblos," ujarnya.
Demikian halnya di TPS yang ada di Kecamatan Ketintang, Bawaslu menemukan ada belasan pemilih yang tidak terdaftar di DPT yang turut mencoblos di TPS tersebut.
"Maka kami merekomendasikan pemungutan suara untuk 4 kertas suara, ada juga yang 5 kertas suara. Di Kelurahan Ketintang (yang tidak masuk DPT) sekitar 14 pemilih," jelasnya.
Hari ini, Bawaslu Surabaya sedang menyiapkan rekomendasi untuk PSU yang akan disampaikan kepada KPU Kota Surabaya. Rekomendasi itu akan segera dikirimkan ke KPU Surabaya agar bisa segera diputuskan soal PSU.
"Tentu kami akan menyusun draft rekom PSU hari ini. Kami kirimkan KPU untuk PSU 10 TPS itu," pungkasnya.
(dpe/iwd)