
Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Eks Casis Bintara
Pengadilan Militer I-03 Padang memvonis Serda Adan Aryan Marsal penjara seumur hidup dan memecatnya dari TNI AL atas kasus pembunuhan casis bintara asal Nias.
Pengadilan Militer I-03 Padang memvonis Serda Adan Aryan Marsal penjara seumur hidup dan memecatnya dari TNI AL atas kasus pembunuhan casis bintara asal Nias.
Serda Adan Aryan Marsal, oknum TNI AL yang membunuh casis bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumanua hanya menyampaikan klemensi pada sidang hari ini.
Serda Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan casis bintara TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Polisi menangkap Serda Adan dan Alvin yang diduga menjadi pelaku pembunuhan Alvin. Begini kronologi pembunuhan tersebut.
Kedua tersangka, Serda Adan Aryan dan warga sipil Muhammad Alvin, dihadirkan dalam konferensi pers Lantamal II Padang.
Lantamal II Padang perlihatkan 2 orang pelaku pembunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua, eks casis Bintara TNI AL. Keduanya yakni Serda Adan Aryan dan Muhammad Alvin.
Serda Adan Aryan Marsal menghabisi nyawa Iwan Sutrisman Telaumbanu (21). Padahal, Serda Adan sebelumnya menjanjikan Iwan bisa lulus seleksi Bintara TNI AL.
Berikut kronologi terungkapnya kasus kematian Iwan eks Casis Bintara TNI AL di tangan Serda Adan.
Diketahui, Serda Adan menerima Rp 200 juta lebih untuk meloloskan Iwan saat tes casis Bintara di Lanal Nias pada 2022.
Impian Iwan Sutrisman Telaumbanua untuk jadi prajurit TNI pupus. Jalan pintas yang dipilih keluarganya dengan membayar orang dalam berujung nyawa Iwan melayang.