Serda Adan Aryan Marsal mengungkapkan, dirinya mendapatkan uang senilai Rp 200 juta lebih dari keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), eks calon siswa (casis) bintara yang ia bunuh. Saat diperiksa Denpom Lanal Nias, Adan mengaku uangnya dipakai untuk judi online.
Dilansir detikSumut Senin (1/4/2024), Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal menerangkan, uang Rp 200 juta lebih itu diterima Serda Adan untuk meloloskan korban saat ikut tes casis Bintara di Lanal Nias pada tahun 2022.
"Kalau ke saya ngakunya uang itu dipakai untuk judi online. Cuma lebih dalamnya ke Pom Lantamal II Padang," kata Afrizal kepada detikSumut, Senin (1/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayor Afrizal melanjutkan, tidak ada keterangan Adan memakai uang ratusan juta tersebut untuk mengonsumsi narkoba. Pihaknya bahkan sudah memeriksa Adan, dan hasilnya negatif narkoba.
"Dia negatif narkoba," sebutnya.
ini, Serda Adan telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Lantamal II Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Serda Adan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, juga dikenakan Pasal 378 KUHPidana karena melakukan penipuan.
Perlu diketahui, kasus ini terungkap berangkat dari laporan keluarga Iwan ke Denpom Lanal Nias pada 27 Maret 2024. Lalu, Serda Adan pun mengaku rupanya telah membunuh Iwan sejak Desember 2022 di Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi