
Caleg Demokrat Sulsel Bagi-bagi Uang saat Kampanye Divonis 5 Bulan Penjara
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulsel Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap divonis hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta atas kasus politik uang.
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulsel Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap divonis hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta atas kasus politik uang.
Caleg Demokrat Sulsel Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap dituntut pidana 5 bulan penjara buntut kasus bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar.
Penanganan kasus caleg Demokrat Mojokerto yang mendapat lebihan 543 suara dihentikan. Begini alasan Bawaslu.
Sadap mengaku punya 2 dus uang untuk saksi caleg yang tidak sengaja dibawa oleh anggotanya saat bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar.
Syarifuddin Daeng Punna menjalani sidang perdana terkait kasus bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar. Sadap didakwa melakukan politik uang saat kampanye.
Hartono diringkus setelah membobol rumah aspirasi Caleg DPR RI Dapil Jatim VIII Partai Demokrat, Achmad Rifai. Dalam aksinya, Hartono menyamar menjadi ojol.
Bawaslu Mojokerto telah menghabiskan batas waktu 7 hari untuk menyelidiki kasus caleg Demokrat dapat lebihan 534 suara. Simak lengkap hasil penyelidikannya.
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Sulsel, Sadap yang bagi-bagi uang hingga Rp 100 juta di Pantai Losari saat masa kampanye kini ditetapkan sebagai tersangka.
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Dapil I Sulsel Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) ditetapkan sebagai tersangka kasus money politic atau politik uang.
Caleg Demokrat dapat kelebihan 543 suara. KPU setempat mengaku sudah melakukan investigasi dan rekomendasi Bawaslu.