Caleg Demokrat Sulsel Sadap Akui Bawa 2 Dus Uang Saat Sawer Pengamen Losari

Caleg Demokrat Sulsel Sadap Akui Bawa 2 Dus Uang Saat Sawer Pengamen Losari

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 25 Mar 2024 19:02 WIB
Politikus Demokrat Syahruddin daeng Punna alias Sadap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (25/3/2024).
Foto: Politikus Demokrat Syahruddin daeng Punna alias Sadap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (25/3/2024). (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel), Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap mengakui telah membagi-bagikan uang saat bertemu dengan pengamen di Pantai Losari Makassar saat masa kampanye. Sadap mengaku punya 2 dus uang untuk saksi caleg yang tidak sengaja dibawa oleh anggotanya.

Hal itu disampaikan Sadap saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus politik uang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (25/3/2024). Dalam kesaksiannya, Sadap awalnya bercerita jika dirinya dipanggil untuk menemui pengamen di Pantai Losari Makassar.

"Saya sudah bilang uang di dompet saya kurang lebih hanya Rp 1 juta, saya bisik ke Fauzan (orang yang memanggil) begini, 'oe kau kasih malu saya banyaknya ini orang yang datang, tidak enak kalau kita tidak sawer (pengamen)'," kata Sadap dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sadap lalu mengaku diberi tahu jika orang yang datang tidak cuma pengamen tapi juga pedagang asongan. Mendengar hal tersebut, Sadap lantas meminta anggotanya untuk mengambil uang miliknya yang ada di dalam dus.

"Dia (Fauzan) bilang, pedagang asongan juga ada kasian, jadi saya perintahkan anggota tolong ambilkan saya (uang) yang di dus, ternyata dia bawa dusnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Tapi saya sampaikan saya ini bekas pedagang asongan. Sebelum saya seperti ini saya pedagang asongan, jadi memang sering saya lakukan itu yang mulia bahwa sering berbagi, saya sampaikan kepada mereka kalau ada yang sakit tolong hubungi saya, siapa tahu ada sakit karena ini sudah larut malam," sambung Sadap.

Setelah itu, Sadap mengaku membagikan uang kepada mereka yang berada di lokasi. Namun dia menyebut jika uang yang diberikan merupakan sedekah dan tidak ada kaitannya dengan pemilu.

"Jadi saya bagi-bagi itu, saya menyampaikan sekadar sedekah, tidak ada hubungannya dengan pemilu. Jadi begini, saya ini memang caleg jadi sebenarnya ada uang saksi karena persiapan itu. Namanya kita caleg ada namanya biaya saksi dan itu untuk di daerah pegunungan dapil saya, dan saya sudah siapkan jadi saya tidak tindaklanjuti dengan adanya hal seperti ini," katanya.

"Jadi (uang itu) untuk TPS. Tidak (sengaja dibawa). Iya 2 (dus uang), kurang lebih hampir Rp 200 juta. Yang dibagi tidak sampai Rp 5 juta," katanya lagi.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mendalami soal kesaksian Sadap tersebut. Jaksa menanyakan apakah Sadap saat itu menggunakan atribut peserta pemilu atau tidak.

"Pada saat itu kita pakai atribut?" tanya jaksa kepada Sadap.

"Tidak ada atribut," timpal Sadap.

Jaksa kembali menanyakan Sadap saat itu menggunakan baju apa. Sadap lalu menjelaskan jika dirinya menggunakan baju Gibran Center untuk wilayah Indonesia timur.

"Kalau mempermasalahkan masalah baju, saya memang Ketua Gibran Center untuk wilayah Indonesia timur," ungkap Sadap.

"Tapi pada saat itu menggunakan atribut atau baju Gibran Center? Karena bapak ketua Gibran Center," timpal jaksa lagi.

"Iya," jawab Sadap singkat.

Dakwaan Sadap di halaman selanjutnya.

Sadap Didakwa Lakukan Politik Uang

Sebelumnya, Sadap didakwa melakukan politik uang saat masa kampanye Pemilu 2024. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Sadap membagi-bagikan uang kepada masyarakat masing-masing sejumlah Rp 50 ribu.

Selanjutnya Sadap mengajak masyarakat berfoto dan mengambil video bersama sambil memerintahkan untuk menyebutkan 'Appaka Baji' yang berarti 4 yang bagus buat Syarifuddin Daeng Punna.

"Sambil mengangkat tangan dan memperlihatkan angka 4 menggunakan jari yang merupakan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum," ujar JPU Muh Irfan saat membacakan dakwaannya.

"Maka perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf j UU RI Nomor 7/2017 tentang pemilihan umum dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 521 ayat (1)," sambung Irfan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(asm/sar)

Hide Ads