Rekapitulasi ulang 18 TPS di Desa Temon, Kecamatan Trowulan menemukan fakta salah seorang caleg Partai Demokrat kelebihan 543 suara. Alih-alih mengaku sudah melakukan investigasi internal, KPU Kabupaten Mojokerto menyatakan saat ini menunggu laporan atau rekomendasi Bawaslu sebagai dasar mereka menggelar sidang etik.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin membatah jika disebut kasus kesalahan rekapitulasi 18 TPS di Desa Temon akibat kurang maksimalnya bimbingan teknis (Bimtek) kepada para KPPS. Sebab menurutnya, sebelum hari pencoblosan 14 Februari lalu, pihaknya sudah optimal menggelar bimtek secara berjenjang.
"Kami juga monitoring bimtek, baik PPK kepada PPS, maupun PPS kepada KPPS dan simulasi sebelum 14 Februari. Ketika belum dapat pemahaman yang sama, kami dorong bimtek ulang. Kalau sesuai rundown, bimtek tingkat KPPS 2-3 kali, bahkan ada yang lebih," terangnya kepada wartawan di kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Jalan RAAK Adinegoro, Sooko, Selasa (5/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah maksimalnya bimtek, lanjut Zainul, dibuktikan dengan kecilnya persentase TPS yang harus dihitung ulang. Ia membandingkan 28 TPS yang hitung ulang dengan total 3.308 TPS di Kabupaten Mojokerto. Sebab selain 18 TPS di Desa Temon, juga ada 10 TPS di 4 kecamatan yang hitung ulang. Yaitu di Kecamatan Sooko 1 TPS, Pungging 2 TPS, Mojoanyar 5 TPS, serta Puri 2 TPS.
"Kita coba tabulasi se Mojokerto ada 3.308 TPS, yang hitung ulang 28 TPS, itu kan nol koma sekian persen. Artinya, KPU sudah maksimal melakukan bimtek terhadap penyelenggara di bawahnya," ujarnya.
Terkait kesalahan rekapitulasi di 18 TPS Desa Temon, kata Zainul, pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto untuk rekapitulasi ulang di tingkat PPK Trowulan pada Jumat (23/2). "Sebagaimana sudah direkomendasikan Bawaslu bahwa KPU disuruh hitung ulang. Itu sudah kami lakukan. Terkait dugaan penggelembungan dan sebagainya, kami mengikuti prosedur yang ada. Namun, menurut saya itu mungkin sebatas kesalahan mencatat," cetusnya.
Tidak hanya itu, menurut Zainul, KPU Kabupaten Mojokerto juga sudah menggelar investigasi internal terhadap kasus Desa Temon. Sehingga pihaknya sudah mengetahui persoalan yang terjadi. Hanya saja, KPU tidak akan menggelar sidang kode etik senyampang tidak ada laporan atau rekomendasi dari Bawaslu.
"Kami sudah tahu, tapi kami tidak akan memproses perihal pelanggaran kode etik selama tidak ada laporan atau rekomendasi dari Bawaslu. Karena kami juga mendasarkan pada bukti-bukti yang ada. Investigasi internal ada dan sudah kami lakukan. Namun, laporan resmi ke kami kalau mereka melanggar kode etik, belum ada," jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto meregistrasi laporan indikasi pidana Pemilu di 18 TPS Desa Temon pada Kamis (29/2). Artinya, bawaslu mulai menyelidiki dugaan pidana pemilu tersebut. Merespons perkembangan ini, Zainul menyatakan sedang menunggu rekomendasi dari bawaslu.
"Kalau ada rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran etik, kami akan melaksanakan sidang etik," tegasnya.
Zainul menjelaskan, tahapan sidang etik terhadap penyelenggara pemilu di bawahnya diawali dengan klarifikasi terhadap semua pihak. Selanjutnya, KPU Kabupaten Mojokerto menggelar rapat pleno untuk menyampaikan hasil klarifikasi sekaligus menentukan tim pemeriksa yang terdiri dari Divisi Hukum, Divisi SDM dan 1 komisioner lainnya.
"Baru tim pemeriksa menggelar sidang kode etik, mulai tahap pemeriksaan sampai keputusan. (Sidang etik) Semua ada di KPU, termasuk penentuan sanksi," tandasnya.
Kasus ini mencuat berawal dari laporan Surasa dan Ubaid terkait indikasi kecurangan dalam rekapitulasi di tingkat TPS. Surasa dan Ubaid melapor ke Panwascam Trowulan pada Minggu (18/2). Dugaan kecurangan dalam penghitungan suara yang mereka laporkan di TPS 12, 15, 16, dan 17 Desa Temon.
Pada tahap rekapitulasi di tingkat PPK Trowulan, Jumat (23/2), 18 TPS Desa Temon dihitung ulang dengan membuka kotak suara. Hasilnya, banyak kesalahan pada tahap penghitungan suara di tingkat TPS 14 Februari lalu. Mulai dari suara mayoritas partai yang berkurang, hingga suara salah satu caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat yang membengkak.
Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu Kabupaten Mojokerto, hasil rekapitulasi di tingkat TPS pada 14 Februari lalu, total perolehan suara partai dan caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat di 18 TPS Desa Temon mencapai 2.913. Sedangkan hasil hitung ulang di PPK Trowulan, total perolehan suara partai dan caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat di 18 TPS Desa Temon terkoreksi menjadi 2.553. Sehingga ditemukan kelebihan 360 suara.
Mirisnya lagi, perolehan suara para caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat juga terjadi selisih signifikan antara hasil rekapitulasi di 18 TPS Desa Temon dengan hasil hitung ulang di PPK Trowulan. Rincian selisih suara sebelum dan sesudah penghitungan ulang yaitu di TPS 1, suara caleg nomor urut 2 Ade Ria Suryani 104 menjadi 106. Di TPS 2 suara caleg nomor urut 1 Surasa 7 menjadi 8, Ade 135 menjadi 134.
Di TPS 3 suara Surasa 2 menjadi 3, Ade 142 menjadi 116, caleg nomor urut 4 Santi Liwindarti 0 menjadi 1, caleg nomor urut 8 Nunuk Catur Sugiharti 0 menjadi 1. Di TPS 4 Surasa 0 menjadi 1, Ade 163 menjadi 140, Santi 0 menjadi 1, caleg nomor urut 5 Elsa Safitri 0 menjadi 1. Di TPS 5 suara Surasa 0 menjadi 6, Ade 188 menjadi 139, caleg nomor urut 3 Ananda Ubaid Sihabuddin Argi 0 menjadi 2, Elsa 0 menjadi 1. Di TPS 6 suara Ade 154 menjadi 125 dan Ubaid 0 menjadi 1.
Di TPS 7 suara Ade 151 menjadi 124. Di TPS 8 suara Ade 63 menjadi 58, Ubaid 0 menjadi 2. Di TPS 9 suara Surasa 6 menjadi 5 dan Ade 61 menjadi 60. Di TPS 10 suara Suarasa 0 menjadi 5, Ade 123 menjadi 107, Ubaid 0 menjadi 3, Elsa 0 menjadi 1. Di TPS 11 suara Surasa 3 menjadi 7, Ade 208 menjadi 138, Ubaid 1 menjadi 2, Santi 0 menjadi 1. Di TPS 12 suara Surasa 0 menjadi 3, Ade 210 menjadi 126.
Sedangkan di TPS 13 suara Surasa 3 menjadi 12, Ade 165 menjadi 129, Ubaid 0 menjadi 1. Di TPS 14 suara Surasa 1 menjadi 2, Ade 189 menjadi 157, Ubaid 2 menjadi 3. Di TPS 15 suara Surasa 2 menjadi 9, Ade 187 menjadi 125, Ubaid 0 menjadi 4. Di TPS 16 suara Surasa 1 menjadi 3, Ade 224 menjadi 179. Di TPS 17 suara Surasa 0 menjadi 4, Ade 265 menjadi 231. Di TPS 18 suara Ade 103 menjadi 98.
Hitung ulang 18 TPS Desa Temon di PPK Trowulan menyebabkan perolehan suara sejumlah caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dapil 3 Partai Demokrat terkoreksi signifikan. Suara Surasa bertambah 43 dari 39 menjadi 82, suara Ubaid bertambah 15 dari 6 menjadi 21, Santi bertambah 3 suara dari 0 menjadi 3, suara Elsa bertambah 3 dari 0 menjadi 3, suara Nunuk bertambah 1 dari 1 menjadi 2. Lain halnya dengan suara Ade Ria Suryani berkurang dari 2.835 menjadi 2.292. Artinya, caleg nomor urut 2 ini kelebihan 543 suara.
Menurut Dody, hasil hitung ulang tersebut menjadi salah satu alat bukti dalam kasus ini. "Menjadi salah satu alat bukti. Termasuk surat suara yang dibacakan ulang saat rekapitulasi ulang di Kecamatan Trowulan termasuk barang bukti," tandasnya.
(abq/iwd)