Bawaslu Setop Kasus Caleg Demokrat Mojokerto Dapat Lebihan 543 Suara

Bawaslu Setop Kasus Caleg Demokrat Mojokerto Dapat Lebihan 543 Suara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 26 Mar 2024 10:24 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Bawaslu Kabupaten Mojokerto menghentikan penanganan kasus caleg Partai Demokrat yang kelebihan 543 suara di 18 TPS Desa Temon, Kecamatan Trowulan dalam Pemilu 2024. Mereka menilai, laporan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengatakan, pihaknya telah memeriksa 43 saksi dalam kasus ini pada 3 sampai 20 Maret 2024. Para saksi terdiri dari 18 Ketua KPPS dan 18 pengawas TPS di Desa Temon, 1 pengawas desa, 3 PPS Desa Temon, 2 saksi dari pelapor, serta 1 pelapor.

Setelah menggelar rangkaian pemeriksaan saksi, kata Dody, pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dugaan penggelembungan suara caleg di Desa Temon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil analisis dan kajian dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Mojokerto memutuskan untuk tidak menindaklajuti laporan dengan nomor register 002/Reg/LP/PL/Kab/16.24/11/2024," terangnya dalam rilis yang diterima detikJatim, Selasa (26/3/2024).

Dody menjelaskan, penanganan kasus ini dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam pemilu.

ADVERTISEMENT

"Bawaslu Kabupaten Mojokerto memutuskan bahwa laporan dengan nomor register 002/Reg/LP/PL/Kab/16.24/11/2024 tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam pemilihan umum, sehingga proses dihentikan," jelasnya.

"Adapun keputusan tersebut merupakan hasil dari proses penanganan pelanggaran yang sangat panjang dan melibatkan banyak pihak. Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengundang semua pihak tanpa terkecuali untuk membuat situasi benar-benar terang di depan hukum," tandas Dody.

Sebelumnya, kasus ini mencuat berawal dari laporan 2 caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat, Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi. Surasa dan Ubaid melapor ke Panwascam Trowulan pada Minggu (18/2). Dugaan kecurangan dalam penghitungan suara yang mereka laporkan di TPS 12, 15, 16, dan 17 Desa Temon.

Pada tahap rekapitulasi di tingkat PPK Trowulan, Jumat (23/2), 18 TPS Desa Temon dihitung ulang dengan membuka kotak suara. Hasilnya, banyak kesalahan pada tahap penghitungan suara di tingkat TPS 14 Februari lalu. Mulai dari suara mayoritas partai yang berkurang, hingga suara salah satu caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat yang membengkak.

Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis Bawaslu Kabupaten Mojokerto, hasil rekapitulasi di tingkat TPS pada 14 Februari lalu, total perolehan suara partai dan caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat di 18 TPS Desa Temon mencapai 2.913.

Sedangkan hasil hitung ulang di PPK Trowulan, total perolehan suara partai dan caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat di 18 TPS Desa Temon terkoreksi menjadi 2.553. Sehingga ditemukan kelebihan 360 suara.




(hil/dte)


Hide Ads