Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel) Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap menjalani sidang perdana terkait kasus bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar, dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Sadap didakwa melakukan politik uang saat berkampanye.
Sidang dakwaan berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (25/3/2024). Sidang mulanya dijadwalkan pukul 09.00 Wita namun baru dimulai pada pukul 13.45 Wita.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa Sadap membagi-bagikan uang kepada masyarakat masing-masing sejumlah Rp 50 ribu. Selanjutnya Sadap mengajak masyarakat berfoto dan mengambil video bersama sambil memerintahkan untuk menyebutkan 'Appaka Baji' yang berarti 4 yang bagus buat Syarifuddin Daeng Punna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sambil mengangkat tangan dan memperlihatkan angka 4 menggunakan jari yang merupakan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum," ujar JPU Muh Irfan saat membacakan dakwaannya.
"Maka perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf j UU RI Nomor 7/2017 tentang pemilihan umum dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 521 ayat (1)," sambung Irfan.
Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. JPU menghadirkan 2 saksi di ruang sidang yakni saksi pelapor dari pemantau pemilu Burhan, dan Yanti alias Mace selaku penerima uang. Sementara saksi lainnya, yakni Sunarti yang melihat kejadian itu memberi kesaksian secara daring.
Dalam pemeriksaan saksi itu, Sadap di hadapan majelis hakim mengakui berada di lokasi kejadian. Dia mengaku berada di Pantai Losari usai dihubungi koordinator pengamen di Losari atas nama Fauzan untuk datang.
"Dia bilang bahwa tolong merapat ke Pantai Losari ini malam, sekarang, tapi saya bilang saya masih pertemuan, dia bilang sayang kalau tidak karena sudah beberapa kali anak-anak mengundang kita tapi belum pernah kita hadiri," kata Sadap.
Sadap mengaku akhirnya datang usai pertemuan di Kantor Gibran Center, Jalan Pengayoman, selesai. Sadap mengaku dijemput oleh Fauzan lalu bersama-sama ke Losari.
"Saya sampai di sana saya suruh mereka duduk berbaris, tidak tahu angin apa kenapa banyak yang datang, saya tidak tahu, uang di dompet saya kurang lebih hanya Rp 1 juta, saya bisik ke Fauzan kau kasih malu saya, tidak enak kalau tidak sawer, ada juga pedagang asongan," katanya.
Sadap lalu memerintahkan anggotanya untuk mengambil uang di dus. Dua dus berisi uang pecahan Rp 50 ribu itu lalu dibagikan.
"Saya sampaikan bahwa saya ini bekas pedagang asongan, sebelum saya seperti ini saya pedagang asongan. Jadi memang sering saya lakukan itu yang mulia, sering berbagi, saya sampaikan ke mereka bahwa kalau ada yang sakit tolong hubungi saya siapa tahu masuk angin karena sudah larut malam," ujarnya.
"Jadi saya bagi-bagi, itu sekadar saya sampaikan sedekah, tidak ada hubungan dengan pemilihan umum, ada videonya," tambahnya.
(asm/sar)