Waktu yang dimiliki Bawaslu Mojokerto untuk menyelidiki dugaan pidana pemilu caleg Demokrat kelebihan 543 suara di 18 TPS Desa Temon, Kecamatan Trowulan sudah habis. Apa temuannya?
Sayangnya, hingga batas akhir waktu yang dimiliki Bawaslu belum menemukan bukti kuat terkait dugaan kecurangan pemilu itu sehingga waktu penyelidikan diperpanjang 7 hari.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengatakan pihaknya hanya punya waktu 7 hari untuk melakukan penyelidikan mendalam atas laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan dimulai sejak pihaknya meregistasi laporan dari caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dapil 3 dari Partai Demokrat, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi pada Kamis (29/2).
Sepekan penyelidikan itu Bawaslu Mojokerto memeriksa pelapor, 3 saksi yang diajukan pelapor, serta 8 dari 36 terlapor.
Menurut Dody, para terlapor yang sudah diperiksa ialah Ketua KPPS dan Pengawasan TPS (PTPS) khususnya di TPS 12, 15, 16, dan 17 di Desa Temon. Sehingga masih ada 28 terlapor yang harus diperiksa.
Dalam pembahasan kasus ini bersama Gakkumdu pada Jumat (8/3) lalu, pihaknya memutuskan menambah waktu penyelidikan selama 7 hari. Perpanjangan waktu penyelidikan terhitung sejak Selasa (12/3).
"Atas pertimbangan jaksa dan kepolisian, kami ambil 7 hari tambahan. Karena waktu 7 hari pertama kurang. Harapannya ketika kami sajikan di status penyelidikan memang benar-benar komprehensif," ujar Dody kepada detikJatim, Rabu (13/3/2024).
Dody menjelaskan bahwa hasil penghitungan ulang 18 TPS Desa Temon beberapa waktu lalu menjadi salah satu alat bukti petunjuk dalam menangani kasus kelebihan suara ini.
Sebab, kesalahan hitung di tingkat TPS pada 14 Februari 2024 itu menyebabkan caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dapil 3 nomor urut 2 Ade Ria Suryani mendapatkan kelebihan 543 suara.
Sayangnya dalam penyelidikan sejauh ini, Dody menyatakan pihaknya belum menemukan bukti kelebihan suara Ade Ria Suryani akibat kecurangan. Para terlapor yang telah diperiksa menyatakan kesalahan hitung di tingkat TPS terjadi tanpa disengaja.
"Mereka belum ada pengakuan bahwa itu ada unsur kesengajaan. Kami kejar terus, karena selisih suaranya banyak. Masih kami dalami penyebabnya (Ade Ria Suryani kelebihan 543 suara)," jelasnya.
Dalam masa penyelidikan tambahan, kata Dody, pihaknya akan menuntaskan pemeriksaan terhadap 36 terlapor terdiri dari ketua KPPS dan PTPS dari 18 TPS di Desa Temon. Penuntasan pemeriksaan itu dia targetkan hingga Jumat (15/3).
Hari ini saja, Bawaslu Mojokerto telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 terlapor dari TPS 1 sampai TPS 5. Sedangkan 2 terlapor dari TPS 6 tidak hadir tanpa alasan.
"Setelah itu pembahasan dengan Gakkumdu. Kemudian kami keluarkan status laporan, apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak," tandasnya.
Awal mula laporan, baca di halaman berikutnya.
Kasus ini bermula dari laporan Surasa dan Ubaid soal indikasi kecurangan dalam rekapitulasi tingkat TPS. Surasa dan Ubaid melapor ke Panwascam Trowulan pada Minggu (18/2).
Dugaan kecurangan dalam penghitungan suara yang mereka laporkan di TPS 12, 15, 16, dan 17 Desa Temon. Pada rekapitulasi di tingkat PPK Trowulan pada Jumat (23/2), 18 TPS Desa Temon dihitung ulang dengan membuka kotak suara.
Hasilnya, banyak kesalahan pada tahap penghitungan suara di tingkat TPS pada 14 Februari lalu. Mulai dari suara mayoritas partai yang berkurang, hingga suara salah satu caleg DPRD Mojokerto dari Demokrat yang membengkak.
Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu Kabupaten Mojokerto dari hasil rekapitulasi di tingkat TPS pada 14 Februari lalu, total perolehan suara partai dan caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat di 18 TPS Desa Temon mencapai 2.913.
Sedangkan hasil hitung ulang di PPK Trowulan, total perolehan suara partai dan caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Demokrat di 18 TPS Desa Temon terkoreksi menjadi 2.553. Sehingga ditemukan kelebihan 360 suara.
Mirisnya lagi, perolehan suara para caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat juga terjadi selisih signifikan antara hasil rekapitulasi di 18 TPS Desa Temon dengan hasil hitung ulang di PPK Trowulan.
Rincian selisih suara sebelum dan sesudah penghitungan ulang yaitu di TPS 1, suara caleg nomor urut 2 Ade Ria Suryani 104 menjadi 106. Di TPS 2 suara caleg nomor urut 1 Surasa 7 menjadi 8, Ade 135 menjadi 134.
Di TPS 3 suara Surasa 2 menjadi 3, Ade 142 menjadi 116, caleg nomor urut 4 Santi Liwindarti 0 menjadi 1, caleg nomor urut 8 Nunuk Catur Sugiharti 0 menjadi 1.
Di TPS 4 Surasa 0 menjadi 1, Ade 163 menjadi 140, Santi 0 menjadi 1, caleg nomor urut 5 Elsa Safitri 0 menjadi 1. Di TPS 5 suara Surasa 0 menjadi 6, Ade 188 menjadi 139, caleg nomor urut 3 Ananda Ubaid Sihabuddin Argi 0 menjadi 2, Elsa 0 menjadi 1. Di TPS 6 suara Ade 154 menjadi 125 dan Ubaid 0 menjadi 1.
Di TPS 7 suara Ade 151 menjadi 124. Di TPS 8 suara Ade 63 menjadi 58, Ubaid 0 menjadi 2. Di TPS 9 suara Surasa 6 menjadi 5 dan Ade 61 menjadi 60.
Di TPS 10 suara Suarasa 0 menjadi 5, Ade 123 menjadi 107, Ubaid 0 menjadi 3, Elsa 0 menjadi 1. Di TPS 11 suara Surasa 3 menjadi 7, Ade 208 menjadi 138, Ubaid 1 menjadi 2, Santi 0 menjadi 1. Di TPS 12 suara Surasa 0 menjadi 3, Ade 210 menjadi 126.
Sedangkan di TPS 13 suara Surasa 3 menjadi 12, Ade 165 menjadi 129, Ubaid 0 menjadi 1. Di TPS 14 suara Surasa 1 menjadi 2, Ade 189 menjadi 157, Ubaid 2 menjadi 3.
Di TPS 15 suara Surasa 2 menjadi 9, Ade 187 menjadi 125, Ubaid 0 menjadi 4. Di TPS 16 suara Surasa 1 menjadi 3, Ade 224 menjadi 179. Di TPS 17 suara Surasa 0 menjadi 4, Ade 265 menjadi 231. Di TPS 18 suara Ade 103 menjadi 98.
Hitung ulang 18 TPS Desa Temon di PPK Trowulan menyebabkan perolehan suara sejumlah caleg DPRD Kabupaten Mojokerto dapil 3 Partai Demokrat terkoreksi signifikan.
Suara Surasa bertambah 43 dari 39 menjadi 82, suara Ubaid bertambah 15 dari 6 menjadi 21, Santi bertambah 3 suara dari 0 menjadi 3, suara Elsa bertambah 3 dari 0 menjadi 3, suara Nunuk bertambah 1 dari 1 menjadi 2.
Lain halnya dengan suara Ade Ria Suryani berkurang dari 2.835 menjadi 2.292. Artinya, caleg nomor urut 2 ini kelebihan 543 suara.