Calon anggota legislatif (caleg) Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel) Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap dituntut pidana 5 bulan penjara buntut kasus bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Sadap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang.
Sidang tuntutan terhadap Sadap berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (28/3/2024). Selain tuntutan 5 bulan penjara, Sadap juga dituntut membayar denda Rp 5 juta atau pidana kurungan selama 2 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar jaksa, Wirayawan Batara Kencana saat membacakan tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hal yang memberatkan menurut jaksa, Terdakwa mencederai pesta demokrasi rakyat. Sementara hal meringankan, Terdakwa bersikap sopan, mengakui atau berterus terang atas perbuatannya, dan tidak pernah dihukum.
Terkait tuntutan itu, Sadap mengaku menyerahkan sepenuhnya ke pengacaranya untuk menilai tuntutan tersebut. Dia mengaku siap menerima apapun putusan majelis hakim nantinya.
"Alhamdulillah kalau memang harus begitu dan ini sebagai percontohan untuk di Sulawesi Selatan tidak ada masalah nanti kita lihat tergantung dari pengacara," ujar Sadap ditemui usai sidang.
Sementara itu pengacara Sadap, Yusuf Gunco meyakini kliennya akan diputus bebas. Pasalnya, saat membagi uang tidak ada atribut kampanye.
"Apa yang dilakukan Dg Punna bukan bagian dari kampanye karena ada unsur yang tidak memenuhi, kampanye itu untuk terbuka untuk umum, tidak ada alat-alat yang lain, tidak ada brosur," ujarnya.
Sebelumnya, Sadap didakwa pasal berlapis terkait kasus bagi-bagi uang di Pantai Losari, Makassar, saat masa kampanye Pileg 2024. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan bagi-bagi uang senilai Rp 50 ribu ke sejumlah orang di Pantai Losari.
Perbuatan Terdakwa itu diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU RI Nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum. Sementara dakwaan subsider ialah Pasal 521 ayat 1.
Selain membagi-bagikan uang, Sadap juga dinyatakan bersalah karena mengajak masyarakat berfoto dan mengambil video bersama sambil memerintahkan untuk menyebutkan 'Appaka Baji' yang berarti 4 yang bagus buat Syarifuddin Daeng Punna.
(asm/hsr)