
Dipecat dari Polri, Brigadir Ade Pembunuh Bayi Resmi Ajukan Banding
Anggota Ditintelkam Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan resmi melayangkan banding terkait keputusan sidang kode etik yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Anggota Ditintelkam Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan resmi melayangkan banding terkait keputusan sidang kode etik yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Brigadir Ade Kurniawan yang menganiaya bayi 2 bulan hingga tewas divonis PTDH. Dia menyatakan masih pikir-pikir atas keputusan tersebut.
Brigadir Ade Kurniawan dipecat usai menganiaya bayi berusia dua bulan hingga tewas. Sidang etik menyatakan perbuatannya tercela.
Brigadir AK, tersangka penganiayaan menewaskan bayi 2 bulan, menjalani sidang kode etik. Enam saksi dihadirkan, termasuk ibu dan nenek korban.
Ibu dan nenek dari bayi dua bulan yang dibunuh anggota Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan (AK) histeris saat melihat Ade di sidang etik di Mapolda Jateng.
Brigadir AK atau Ade Kurniaiwan, oknum anggota Polda Jateng yang membunuh anaknya berumur 2 bulan hari ini menjalani sidang kode etik. Ini tampangnya.
Keluarga korban menyatakan bakal hadir dalam sidang kode etik Brigadir AK penganiaya bayi hingga tewas yang akan digelar di Polda Jateng.
Brigadir AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi usia dua bulan, NA.
Polda Jateng menetapkan Brigadir AK tersangka terkait kasus kematian bayi berinisial NA. Pihak keluarga korban mengaku lega usai mendapat kabar tersebut.
Brigadir AK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi usia dua bulan, NA.