Brigadir AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi usia dua bulan, NA. Penetapan ini didasarkan hasil gelar perkara.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia menjelaskan, gelar perkara telah rampung dan Brigadir AK resmi menyandang status tersangka.
"Gelar perkara sudah selesai, hasil yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Selasa (25/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, Brigadir AK dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Alasan penetapan tersangka?) Pertama, keyakinan penyidik yang didasari alat-alat bukti yang dimiliki penyidik," lanjutnya.
Adapun, Brigadir AK sebelumnya telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Setelah patsus, kemudian akan dialihkan ke Ditreskrimum untuk dilakukan penahanan.
"Nanti dialihkan, diambil penyidik krimum untuk dilakukan penahanan. (Campur?) Beda, kalau patsus beda. Termasuk tahanan di umum pun nanti dibedakan," terangnya.
Menurut Artanto, keputusan menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka didasarkan pada beberapa faktor, mulai dari keterangan saksi dan barang bukti yang dimiliki penyidik.
"Barang bukti dari keterangan saksi, dari keterangan orang tua, keterangan teman wanitanya, keterangan teman wanita tersebut, dan keterangan dari dokter forensik," jelasnya.
Ekshumasi jenazah bayi NA serta rekaman CCTV juga disebut menjadi hal-hal yang mendukung adanya penetapan tersangka tersebut. Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Setelah ini kan dilanjutkan dengan pemberkasan. Kan satu sudah ke sana, dilanjutkan kewajiban penyidik untuk melengkapi berkas dan apabila berkas itu sudah selesai, langsung dikirim ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian atau disebut tahap satu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani laporan tersebut.
Laporan yang dilayangkan menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.
(apl/afn)