Keluarga Korban Lega Usai Dapat Kabar Brigadir AK Ditetapkan Tersangka

Keluarga Korban Lega Usai Dapat Kabar Brigadir AK Ditetapkan Tersangka

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 26 Mar 2025 00:02 WIB
Kuasa hukum keluarga korban, Amal Lutfiansyah di kantornya, di Kecamatan Tembalang, Selasa (25/3/2025).
Kuasa hukum keluarga korban, Amal Lutfiansyah di kantornya, di Kecamatan Tembalang, Selasa (25/3/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Polda Jateng menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan bayi berinisial NA. Pihak keluarga korban mengaku lega usai mendapat kabar tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Amal Lutfiansyah, mengonfirmasi keluarga korban telah menerima informasi dari Polda Jateng terkait penetapan Brigadir AK sebagai tersangka dalam kasus kematian NA. Dia menyebut pihak keluarga korban mengapresiasi kinerja penyidik dalam menangani kasus ini dengan proporsional, profesional, dan transparan.

"Namanya kehilangan anak, sedih pasti. Namun lega juga dengan kabar hari ini. Jadi kita serahkan semuanya proses ke kepolisian," tutur Lutfi di kantornya, Kecamatan Tembalang, Selasa (25/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyatakan akan mengikuti segala proses hukum yang berjalan. Meski begitu, bagi keluarga korban hukuman penjara tak akan setimpal dengan hilangnya nyawa korban.

"Kalau namanya hilangnya seorang nyawa apalagi anak, hukuman penjara tidak akan pernah setimpal. Namun kami serahkan semuanya kepada proses hukum nanti bagaimana," katanya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Brigadir AK dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Selain soal pidana, pihaknya juga menunggu terkait proses etik yang masih berjalan.

"Yang ingin kami sampaikan, berdasarkan bukti yang sudah kami sampaikan, kemungkinan ada dugaan tindakan pembunuhan berencana, seperti diatur Pasal 340. Namun ini kewenangan penyidik untuk memberikan atau mengenakan pasal tersebut," jelasnya.

"Pemeriksaan masih akan berlanjut dan kami juga untuk etiknya masih akan berlanjut dan untuk etiknya juga masih berjalan, kami belum dapat informasi selanjutnya mengenai sidang etiknya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Brigadir AK resmi menyandang status tersangka hari ini. Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto saat dihubungi detikJateng, Selasa (25/3/2025).




(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads