Sidang kode etik terhadap tersangka penganiaya bayi hingga tewas, Brigadir AK, akan digelar besok. Pihak keluarga korban memastikan akan hadir di sidang tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, sidang kode etik Brigadir AK akan dilaksanakan Kamis (10/4/2025) besok di Polda Jateng.
"Betul, sidang kode etik Brigadir AK akan dilaksanakan besok Kamis jam 10.00 WIB," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Rabu (9/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara keluarga korban, Amal Lutfiansyah mengatakan keluarga korban akan hadir di sidang tersebut. Keluarga korban telah mempersiapkan diri secara psikis untuk menghadapi sidang. Ibu korban juga rutin menjalani pendampingan psikologis dan menyiapkan diri memberi kesaksian langsung di hadapan tersangka.
"Dari keluarga korban yang dapat undangan ibu korban dan nenek korban. (Ibu korban siap?) Siap tidak siap, karena ini bagian dari prosedur untuk mendapat keadilan bagi korban," tuturnya saat dihubungi.
Lutfi berharap, sidang etik yang digelar besok itu dapat berjalan lancar dan memberikan sanksi maksimal terhadap Brigadir AK.
"Harapan kami karena sudah kode etik berat, tentu konsekuensi yang paling pas ini PTDH, terkait nanti dia masih anggota Polri atau segala macam, saya tidak mau berkomentar," kata dia.
Menurutnya, pada awalnya sidang etik tersebut akan digelar sebelum Lebaran. Namun akhirnya ditunda dan baru bisa terlaksana besok.
"Kemarin sebelum Lebaran klien kami dan kuasa hukum mendapat info sidang kode etik dijadwalkan 8 April, di ruang sidang kode etik Polda Jateng. Nenek korban, kami, sudah datang, tiba-tiba di-cancel (dibatalkan)," kata Lutfi.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani laporan tersebut.
Laporan yang dilayangkan menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.
(ahr/rih)