
Brigadir Ade Tersangka Penganiayaan Bayi Dilimpahkan ke Kejari Semarang
Brigadir Ade Kurniawan yang menganiaya bayi dua bulan hingga tewas, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Brigadir Ade Kurniawan yang menganiaya bayi dua bulan hingga tewas, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Pasutri di Kuantan Singingi, Riau berinisial AY dan YG jadi tersangka usai menganiaya balita berusia 2 tahun. Mirisnya, penganiayaan direkam oleh kedua pelaku.
Wanita positif sabu berinisial PD (25) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap setelah tega membanting bayi berusia 6 bulan yang diasuhnya.
Keluarga korban menyatakan bakal hadir dalam sidang kode etik Brigadir AK penganiaya bayi hingga tewas yang akan digelar di Polda Jateng.
Brigadir AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi usia dua bulan, NA.
Brigadir AK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi usia dua bulan, NA.
Polda Jateng menaikkan status kasus Brigadir AK, yang diduga menganiaya bayi dua bulan hingga tewas, ke penyidikan.
Kasus penganiayaan bayi oleh Brigadir AK, anggota Polda Jateng, ternyata darah dagingnya sendiri. Brigadir AK pun kini telah diproses etik dan pidana.
Polda Jateng menangkap Brigadir AK, oknum polisi, karena diduga menganiaya bayi hingga tewas. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Polda Jateng telah menerima laporan itu pada Rabu (5/3). Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan.