Ibu dan nenek dari bayi dua bulan yang dibunuh anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan (AK) histeris saat melihat tersangka masuk ke ruang sidang kode etik di Mapolda Jateng. Mereka menyumpahi Ade dan menangis di ruang tunggu sidang.
Ade datang ke ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Dia memakai rompi hijau dan helm putih bertuliskan Patsus. Saat akan masuk ruang sidang, dia melintas di ruang tunggu. Di sana ibu korban, DJ, dan nenek korban histeris.
"Hei pembunuh, setan! Tidak punya hati nurani," ujar D, Kamis (10/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biadab! Memalukan institusi Polri," timpal nenek korban yang kemudian diikuti derai air mata.
Kuasa hukum pihak korban, M Amal Lutfiansyah, mengatakan ibu dan nenek korban hadir setelah mendapatkan surat undangan. Dia berharap sidang berjalan lancar dan Ade mendapatkan hukuman berat berupa pemecatan.
"Ibu korban datang, nenek korban datang, berdasarkan panggilan yang ada dua ya, jadi untuk ibu dan nenek korban. Kami siap berikan kesaksian berdasarkan fakta yang ada, sesuai realita dan kejadian," tegas Lutfi.
Untuk diketahui, Ade dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani laporan tersebut. Bayi berinisial AN itu ternyata anaknya sendiri dari perempuan berinisial DJ.
Laporan yang dilayangkan menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.
(apl/ams)