Tersangka penganiayaan yang menyebabkan bayi berumur dua bulan meninggal, Brigadir AK alias Ade Kurniawan, menjalani sidang kode etik hari ini. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang oknum anggota Polda Jateng tersebut.
"Sekarang ini masih kurang dua saksi yang diperiksa, kemudian pembacaan vonis. Total ada enam saksi," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Polda Jateng, Kamis (10/4/2025).
Ia memaparkan, saksi-saksi yang didatangkan dalam sidang hari ini yakni ibu korban yang berinisial DJP, nenek korban, hingga atasan Ade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada saksi D (yaitu) ibunda korban, Siti nenek korban, Lani pemilik kontrakan, atasan yang bersangkutan Ipda Sulasno, penyidik reskrim Ipda Fitrianto, Pak RT tapi dibacakan karena tidak hadir," jelasnya.
Dalam sidang tersebut, hadir pula Bid Dokkes Polda Jateng. Artanto menyebut jalannya sidang tak ada kegaduhan, Ade pun kooperatif saat sidang.
"(Ada kegaduhan, histeris?) Tidak ada, tim medis untuk jaga-jaga. Pemimpin sidang AKBP Edi Wibowo, Penyidik Madya Direktorat Narkoba," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Ade, anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani laporan tersebut. Bayi berinisial AN itu ternyata anaknya sendiri dari perempuan berinisial DJ.
Laporan yang dilayangkan menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Hari ini ia mengikuti sidang kode etik di ruang sidang Polda Jateng sekitar pukul 10.30 WIB.
(aku/apu)