Brigadir Ade Pembunuh Bayi Dipecat dari Polri!

Brigadir Ade Pembunuh Bayi Dipecat dari Polri!

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 10 Apr 2025 17:59 WIB
Pembacaan putusan sidang komisi kode etik Brigadir Ade Kurniawan di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (10/4/2025).
Pembacaan putusan sidang komisi kode etik Brigadir Ade Kurniawan di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (10/4/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Tersangka penganiayaan menewaskan bayi berumur dua bulan, Brigadir AK atau Ade Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Sidang etik menyatakan tindakannya sebagai perbuatan tercela.

Hal ini dinyatakan Pimpinan Sidang Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan, Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba, AKBP Edi Wibowo. Ia menyatakan Ade terbukti melanggar kode etik profesi Polri secara sah dan meyakinkan.

Dalam sidang tersebut, AKBP Edi Wibowo menyampaikan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, bukti-bukti yang diajukan penuntut, serta pemeriksaan terhadap pelaku, Ade terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap norma etik kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Edi saat membacakan putusan di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (10/4/2025).

Ia menyatakan, Ade telah melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

ADVERTISEMENT

Sidang tersebut juga menyatakan Ade terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan resmi dengan korban sejak akhir tahun 2023 dan memiliki seorang bayi bernama NA yang kemudian menjadi korban penganiayaan berujung kematian.

"Selain itu terduga pelanggar juga diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur bernama NA yang saat ini perkaranya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng," tuturnya.

Ia menegaskan, pelanggaran kode etik profesi Polri benar-benar terjadi dan dilakukan oleh Ade. Atas pelanggaran tersebut, Ade dijatuhi hukuman PTDH dan dipatsus 15 hari.

"Komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi berupa, pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelaksanaan patsus 15 hari sudah dilaksanakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," paparnya.

Putusan itu kemudian ditandatangani Ketua Sidang, Wakil Ketua Sidang, dan anggota. Kepada terduga pelanggar, majelis juga memberikan kesempatan kepada Ade untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

"Untuk terduga pelanggar dan didampingi pendamping, apakah menerima putusan ataukah masih pikir-pikir?" tanya Edi dalam sidang.

"Masih pikir-pikir," jawab Ade.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Ade, anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani laporan tersebut. Bayi berinisial AN itu ternyata anaknya sendiri dari perempuan berinisial DJ.

Laporan yang dilayangkan menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Hari ini ia mengikuti sidang kode etik di ruang sidang Polda Jateng sekitar pukul 10.30 WIB.




(aku/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads