Tampang Brigadir Ade Jalani Sidang Etik Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan

Tampang Brigadir Ade Jalani Sidang Etik Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 10 Apr 2025 12:37 WIB
Brigadir Ade Kurniawan jalani sidang kode etik karena bunuh bayi 2 bulan, Kamis (10/4/2025).
Brigadir Ade Kurniawan jalani sidang kode etik karena bunuh bayi 2 bulan, Kamis (10/4/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng.
Semarang -

Brigadir AK atau Ade Kurniaiwan, oknum anggota Polda Jateng yang membunuh anaknya berumur 2 bulan hari ini menjalani sidang kode etik. Dia masuk ke ruang sidang mengenakan rompi hijau dan helm.

Sekitar pukul 10.30 WIB Ade dikawal oleh Provos menuju ruang sidang di lantai 2 kantor Polda Jateng. Dia mengenakan rompi hijau dan helm putih bertuliskan Patsus.

Masuk ke ruang sidang, pimpinan sidang, AKBP Edhi meminta Ade melepas rompi dan helmnya. Kemudian Ade memakai topi polisi dan duduk di kursi di depan hakim. Sidang diawali dengan memastikan identitas Ade. Di ruang tunggu sidang terlihat ibu korban dan nenek korban berada di sana. Sedangkan pengacara berada di ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan sesuai jadwal yang diketahui, sidang etik untuk Ade digelar hari ini. Nantinya usai sidang pihaknya akan memberikan keterangan.

"Brigadir AK akan melaksanakan sidang kode etiknya jam 10.00. Tentunya silakan liputan, sidang terbuka atau tidak tunggu kebijakan hakim. Pascasidang ada rilis hasil sidang," kata Artanto di kantornya, Kamis (10/4/2025).

ADVERTISEMENT
Brigadir Ade Kurniawan jalani sidang kode etik karena bunuh bayi 2 bulan, Kamis (10/4/2025).Brigadir Ade Kurniawan jalani sidang kode etik karena bunuh bayi 2 bulan, Kamis (10/4/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

Terkait informasi yang mengatakan sidang sempat mundur dari hari Selasa (8/4), Artanto menegaskan dari informasi yang diterima Bid Humas Polda Jateng sidang memang dijadwalkan hari ini.

"Informasi yang saya terima jadwal sidang dilakukan hari Kamis ini. Selasa masih WFA, kemudian Rabu baru masuk dinas keseluruhan," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum pihak korban, M Amal Lutfiansyah, mengatakan pihaknya menuntut agar Ade dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Harapan klien kami dapat keadilan dan juga dari terperiksa, brigadir AK dapat hukuman setimpal atas perbuatannya, kalau lihat perbuatannya PTDH-nya kan ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran kode etik berat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani laporan tersebut. Bayi berinisial AN itu ternyata anaknya sendiri dari perempuan berinisial DJ.

Laporan yang dilayangkan menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.




(apl/aku)


Hide Ads