
Bos Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Fokus Bikin Pledoi
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JE) dituntut 15 tahun penjara. Kuasa hukum enggan berkomentar. Pihaknya fokus menyiapkan pledoi.
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JE) dituntut 15 tahun penjara. Kuasa hukum enggan berkomentar. Pihaknya fokus menyiapkan pledoi.
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JE) dituntut 15 tahun penjara. Kuasa hukum Bos SPI, Hotma Sitompul enggan berkomentar banyak.
Bos Sekolah SPI dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia juga dituntut membayar restitusi atau denda ganti rugi ke korban.
Bos SMA SPI Batu, JE dituntut 15 tahun. JE juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.
Sidang kasus kekerasan seksual oleh Bos SMA SPI digelar hari ini. Terdakwa JE dituntut 15 tahun penjara.
Spanduk protes warga mewarnai sidang pembacaan tuntutan bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra. Apa isinya?
Krimonolog Unibraw Prija Djatmika menilai penundaan sidang tuntutan bos SMA SPI adalah wajar. Sebab, bisa saja JPU memang belum siap dengan tuntutan.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka mengaku kecewa terdakwa Julianto Eka Putra dihadirkan online setelah jadi tahanan.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menganggap penundaan sidang pembacaan tuntutan akan berdampak pada korban yang sudah menunggu selama setahun lebih.
Tak hanya tersandung kasus kekerasan seksual, Bos SMA SPI berinisial JE juga melakukan eksploitasi ekonomi pada murid. Bagaimana kelanjutan kasusnya?