
Perlawanan Akhir Bos SMA SPI Kota Batu yang Divonis 12 Tahun Penjara
Kasus kekerasan seksual dengan terdakwa bos sekolah SPI Kota Batu akhirnya memasuki babak akhir. Julianto Eka Putra alias JE dijatuhi vonis 12 tahun penjara.
Kasus kekerasan seksual dengan terdakwa bos sekolah SPI Kota Batu akhirnya memasuki babak akhir. Julianto Eka Putra alias JE dijatuhi vonis 12 tahun penjara.
Vonis 12 tahun bos SMA SPI Batu disambut syukur Komnas PA. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan, vonis itu merupakan suara kebenaran dan keadilan.
Bos sekolah SPI divonis 12 tahun penjara. Jaksa memilih pikir-pikir untuk menyetujui putusan ini.
Bos Sekolah SPI divonis 12 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Vonis 12 tahun yang dijatuhkan ke bos sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Kendati demikian, bos SPI tetap ajukan banding.
Bos sekolah SPI Kota Batu divonis penjara 12 tahun. Ia didenda Rp 300 juta dan wajib membayar restitusi atau biaya ganti rugi pada korban sebesar Rp 44 juta.
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu divonis 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta.
Bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu divonis 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.
Bos Sekolah SPI Julianto Eka Putra atau JE divonis penjara 12 tahun. JE terbukti melakukan kekerasan seksual hingga pemerkosaan pada siswanya.
Sidang vonis bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu digelar hari ini. Terdakwa Julianto Eka Putra alias JE hadir secara virtual.