Komnas PA Kecewa Bos SPI Dihadirkan Online saat Sidang Tuntutan

Komnas PA Kecewa Bos SPI Dihadirkan Online saat Sidang Tuntutan

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 20 Jul 2022 16:50 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat menyampaikan kekecewaan usai sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas I
Ketua Komnas PA kecewa sidang Bos SPI digelar online (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Terdakwa kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra (JE) menjalani sidang ke-20 di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Malang. Dalam sidang itu terdakwa yang merupakan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) hadir secara online.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan kehadiran JE secara online membuat korban kecewa.

Alasannya, kata Arist, selama persidangan perdana hingga ke-19 terdakwa selalu dihadirkan secara offline.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengingatkan majelis hakim tidak adil karena sidang ke 1 hingga 19 selalu dihadirkan fisik. Tetapi ketika statusnya menjadi tahanan kok nggak dihadirkan alasan apa. Ada corona? lah corona itu sudah lama terjadi," ujarnya, Rabu (20/7/2022).

Keputusan menghadirkan terdakwa secara online dianggap Arist menjadi ketidakadilan lain bagi korban setelah dalam sidang ke-20 ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memutuskan menunda pembacaan tuntutan bagi terdakwa JE.

ADVERTISEMENT

"Banyak ketidakadilan yang diterima korban. Seharusnya bukan soal status tahanan itu tapi dia harus dihadirkan di sini. Itu juga kekecewaan dari korban. Kami bersurat kepada Ketua Majelis PN Malang untuk melakukan upaya hukum lain," kata Arist.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo mengatakan, alasan terdakwa dihadirkan secara online karena saat ini masih berstatus tahanan. Sehingga harus menyesuaikan dengan aturan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

"Persidangan secara online sesuai Perma No 4/2020 Pasal 2 tentang persidangan secara elektronik. Sama seperti yang lain atau perkara lain," terangnya.




(dpe/fat)


Hide Ads