Bos Sekolah SPI Juga Dituntut Bayar Ganti Rugi Korban Rp 44 Juta

Bos Sekolah SPI Juga Dituntut Bayar Ganti Rugi Korban Rp 44 Juta

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 27 Jul 2022 13:57 WIB
Kasus Julianto Eka Putra memasuki tahap baru. Julianto Eka Putra (JE) ditahan atas dugaan kekerasan seksual pada siswa Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Tampang bos Sekolah SPI, JE (Foto: dok. Istimewa/Kejati Jatim)
Malang -

Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam persidangan kasus kekerasan seksual. Selain itu, ia juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi ke korban sebesar Rp 44 juta.

"Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Kepala Kejari Kota Batu sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Rujito di PN Malang, Rabu (27/7/2022).

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual ini, JE dituntut 15 tahun penjara. Selain itu, dia juga dituntut denda Rp 300 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang kasus kekerasan seksual pada siswa SPI ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Pantauan detikJatim, sidang dimulai pukul 09.15 WIB saat kuasa hukum JE, Hotma Sitompul memasuki ruangan sidang Cakra. Lalu pada pukul 12.50 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) terlihat keluar dari ruang sidang.

"Terdakwa dituntut 15 tahun. Denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan," ungkap Agus.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, sidang tuntutan ini sempat ditunda selama sepekan. Penundaan ini atas adanya keperluan jaksa memasukkan alasan yuridis agar lebih meyakinkan hakim.

Sedianya, sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Malang digelar pada Rabu (20/7). Atas penundaan ini, sidang pembacaan tuntutan digelar hari ini.

Tuntutan 15 tahun ini senada dengan apa yang diungkapkan Kajati Mia Amiati. Sebelumnya, Mia menyebut kejaksaan bakal menuntut maksimal terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI berinisial JE. Bos SPI ini bakal dituntut 15 tahun penjara.

"Tuntutan maksimal 15 tahun," ujar Kajati Jatim Mia Amiati kepada awak media, Selasa (19/7/2022).




(hil/dte)


Hide Ads