Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan terdakwa kekerasan seksual sekaligus pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka (JE). Penundaan itu membuat masyarakat heran dan menganggap ada hal yang tidak wajar dalam proses peradilan JE.
Menanggapi hal itu, Krimonolog Universitas Brawijaya Prija Djatmika, mengatakan penundaan pembacaan tuntutan terhadap JE itu dianggap hal wajar. Sebab, JPU belum benar-benar yakin dengan tuntutan yang akan diberikan kepada terdakwa.
"Wajar ditunda kalau JPU belum siap. Memang tuntutan itu harus detail dan fakta-fakta dipersidangan jaksa harus membuktikan jika dakwaanya betul. Artinya perbuatan materil-materil pelaku memang terbukti, alasan Yuridisnya harus kuat," ujarnya kepada detikJatim, Jumat (22/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski penundaan tersebut merupakan hal wajar, lanjut Djatmika, sebisa mungkin tidak berlangsung terlalu lama hingga melebihi batas waktu penahanan. Karena dikhawatirkan ketika melebihi batas waktu penahanan akan menjadi polemik baru dalam proses persidangan.
"Kalau penahanan hakim itu kan 30 hari terus penambahan 60 hari. Sehingga sebelum 90 hari itu seharusnya bisa segera diputus. Melebihi 90 hari sebenarnya tidak masalah cuman resikonya terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Kan nanti ditakutkan jadi masalah lagi," terangnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasie Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dilakukan karena ada beberapa hal yang perlu diperiksa lagi.
"Kami JPU cek dan ricek tuntutan yang akan kami bacakan. Supaya lebih meyakinkan hakim dan tuntutan sempurna," kata dia.
Ia menyampaikan pembacaan tuntutan ini akan kembali digelar pada pekan depan. Ini setelah persiapan yang dilakukan pihak JPU sudah terselesaikan."Pembacaan ditunda rabu (27/7) mendatang," tandasnya.
(abq/fat)