Bos Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Fokus Bikin Pledoi

Bos Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Fokus Bikin Pledoi

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 27 Jul 2022 14:55 WIB
Kuasa Hukum bos SPI Hotma Sitompul
Kuasa hukum Bos SMA SPI Hotma Sitompul (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul dituntut 15 tahun penjara. Selain dituntut 15 tahun penjara, JE juga dituntut membayar denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan. Ada juga tuntutan membayar resistusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

Kuasa hukum Bos SPI Hotma Sitompul enggan berkomentar banyak soal tuntutan bos SMA SPI 15 tahun penjara. Dia mengaku fokus mempersiapkan pledoi untuk sidang mendatang, Rabu (3/8/2022).

"Kami fokus persiapan pledoi satu pekan," kata Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul usai sidang di PN Malang Jalan Ahmad Yani Purwodadi, Kec. Blimbing, Kota Malang, Rabu (27/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku Pihaknya bukan mencari pemenang, melainkan mencari proses keadilan baik hakim jaksa.

"Di sini bukan mencari pemenang tapi mencari proses keadilan baik hakim jaksa semua bertanggungjawab kepada Tuhan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Kami ke pengadilan adalah untuk menegakkan keadilan. Yang terpenting adalah berkas perkara dan pembelaan kami akan dipelajari oleh mahasiswa kita di masa depan. Kami akan Persiapan pledoi satu pekan," kata dia.

Sebelumnya, sidang tuntutan ini sempat ditunda selama sepekan. Penundaan ini atas adanya keperluan jaksa memasukkan alasan yuridis agar lebih meyakinkan hakim.

Tuntutan 15 tahun penjara ini senada dengan apa yang diungkapkan Kajati Mia Amiati. Sebelumnya, Mia menyebut kejaksaan bakal menuntut maksimal terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI berinisial JE. Bos SPI ini bakal dituntut 15 tahun penjara.

"Tuntutan maksimal 15 tahun," ujar Kajati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).




(fat/fat)


Hide Ads