Kejati Belum Terima SPDP Dugaan Eksploitasi Bos SMA Selamat Pagi Indonesia

Kejati Belum Terima SPDP Dugaan Eksploitasi Bos SMA Selamat Pagi Indonesia

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 20 Jul 2022 13:13 WIB
Kajati Jatim Mia Amiati
Kajati Jatim Mia Amiati (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Tak hanya tersandung kasus kekerasan seksual, bos SMA SPI berinisial JE juga diduga melakukan eksploitasi ekonomi pada muridnya. JE kerap mempekerjakan muridnya, namun tak dibayar.

Kasus ini telah dilimpahkan Polda Bali ke Polda Jawa Timur. Selain itu, sejumlah korban juga melapor ke hotline yang disediakan Polda Jatim. Kasus ini memang tengah menjadi sorotan. Lalu, sudah sejauh mana penanganan kasus ini?

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati mengatakan, pihaknya belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan eksploitasi ekonomi di Sekolah SPI. Menurutnya, hanya ada berkas perkara kekerasan seksual yang tengah disidangkan di PN Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Perkara dugaan eksploitasi anak) masih belum," kata Mia, Rabu (20/7/2022).

Hal senada disampaikan Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman. Menurutnya, hingga kini belum ada pelimpahan berkas dari pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Tapi yang jelas belum ada SPDP tersebut (eksploitasi ekonomi) yang masuk. Itu Polda (Jatim), di kami yang jelas belum masuk," ujarnya.

Sebelumnya, JE dilaporkan atas dugaan kasus eksploitasi ekonomi pada anak. Bahkan, ia diduga telah mempekerjakan anak didiknya yang masih berstatus sebagai siswanya.

Pada Rabu (13/7/2022) lalu, penyidik Polda Jatim mendatangi SPI di Kota Batu. Di sana, mereka melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa belasan tempat di sekolah itu yang diduga terkait dengan kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa, mulai dari proses produksi makanan ringan, area pemasaran, hingga beberapa wahana.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads