Pembacaan Tuntutan Bos SMA SPI Ditunda, Komnas PA: Tak Adil bagi Korban

Pembacaan Tuntutan Bos SMA SPI Ditunda, Komnas PA: Tak Adil bagi Korban

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 20 Jul 2022 14:44 WIB
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat diwawancarai awak media.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat diwawancarai awak media. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Malang -

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyebut penundaan pembacaan tuntutan terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JE) adalah sebuah ketidakadilan bagi korban. Pembacaan tuntutan itu seharusnya disampaikan saat sidang ke-20 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, hari ini.

"Saya kira ini satu peristiwa yang tidak perlu terjadi. Karena disepakati sidang ke-20 pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini adalah sebuah ketidakadilan hukum bagi korban. Karena korban sudah menunggu selama satu tahun untuk mendengarkan saudara JE itu," ujarnya, Rabu (20/7/2022).

Arist pun mengaku sangat kecewa dengan keputusan penundaan pembacaan tuntutan oleh JPU. Ia bertanya-tanya apa alasan yang membuat JPU memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan terhadap JE?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini membuat Komnas PA bersama dengan aktivis perlindungan anak merasa kecewa. Saya akan berkomunikasi dengan Kejati Jatim kenapa ini dikabulkan penundaan, padahal ini final yang ditunggu korban satu tahun lebih. Saya kira apapun alasannya harus dibacakan karena ini final membacakan tuntutan," terangnya.

Menurutnya jika persidangan ini terus berlarut-larut akan berdampak pada korban. Yang mana penegakan hukum yang terkatung-katung akan memberi trauma bagi korban kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

"Selama proses persidangan berlangsung sepanjang tahun ini mereka juga sudah mengalami trauma dengan tekanan-tekanan yang dilakukan tim yang mau menyelamatkan terdakwa," katanya.




(dpe/fat)


Hide Ads