
Perjalanan Kasus Pembunuhan Bidan Sweetha hingga Pelaku Divonis Bui
Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), pembunuh bidan Sweetha dan anaknya Faeyza Alfarisqi (4), divonis penjara seumur hidup. Berikut perjalanan kasusnya.
Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), pembunuh bidan Sweetha dan anaknya Faeyza Alfarisqi (4), divonis penjara seumur hidup. Berikut perjalanan kasusnya.
PN Semarang menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Donny Christiawan Eko Wahyudi, terdakwa pembunuh bidan Sweetha Kusuma dan anaknya.
Pelaku pembunuhan sadis bidan Sweetha dan anaknya, Donny Christiawan Eko Wahyudi (31) sempat menangis saat menjalani rekonstruksi aksi kejinya itu.
Isak tangis mengiringi pemakaman jenazah bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya Muhammad Faeyza Alfarisqi (4) di Sleman.
Polisi mengungkap fakta baru dari kasus pembunuhan bidan Sweetha dan anaknya Faeyza yang mayatnya ditemukan di kolong Tol Semarang-Bawen. Apa saja?
Polisi mengungkap temuan baru dalam kasus pembunuhan sadis bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya Muhammad Faeyza (4).